الديات
عفو النساء عن الدم
سنن أبي داوود ٣٩٣٤: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ حِصْنًا أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُخْبِرُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةً قَالَ أَبُو دَاوُد بَلَغَنِي أَنَّ عَفْوَ النِّسَاءِ فِي الْقَتْلِ جَائِزٌ إِذَا كَانَتْ إِحْدَى الْأَوْلِيَاءِ وَبَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ فِي قَوْلِهِ يَنْحَجِزُوا يَكُفُّوا عَنْ الْقَوَدِ
Sunan Abu Daud 3934: Telah menceritakan kepada kami Dawud bin Rusyaid berkata: telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza'i Bahwasanya ia mendengar Hishn bahwa ia mendengar Abu Salamah mengabarkan dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya Beliau bersabda pada keluarga orang-orang yang saling bunuh: "Pihak keluarga dapat menentukan untuk menahan diri dari meminta qishas, juga keluarga yang terdekat setelahnya, boleh menentukan meskipun ia seorang wanita." Abu Dawud berkata: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa pemberian maaf dari seorang wanita dalam perkara qishas itu di bolehkan jika ia termasuk salah satu dari sekian wali yang ada. Dan telah sampai kepadaku dari Abu 'Ubaid tentang sabda Nabi: 'Yanhajizu' artinya menahan diri dari meminta qihsas."