العتق
فيمن روى أنه لا يستسعى
سنن أبي داوود ٣٤٣٥: حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ قِيمَةُ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَأُعْتِقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ قَالَ وَكَانَ نَافِعٌ رُبَّمَا قَالَ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ وَرُبَّمَا لَمْ يَقُلْهُ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ أَيُّوبُ فَلَا أَدْرِي هُوَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ شَيْءٌ قَالَهُ نَافِعٌ وَإِلَّا عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Sunan Abu Daud 3435: Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan. Lalu ia memberikan bagian para sekutunya kepada mereka, dan budak tersebut dibebaskan, jika tidak, maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan." Telah menceritakan kepada kami Muammal telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya. Ia berkata: Nafi' dimungkinkan mengatakan: "Sungguh ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan" dan mungkin juga ia tidak mengatakannya. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al 'Ataki telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini. Ayyub berkata: Aku tidak tahu, lafadz tersebut ada dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, atau sesuatu yang ia dikatakan oleh Nafi', yaitu ucapan: "Jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan."