تحريم الدم
ذكر ما يحل به دم المسلم
سنن النسائي ٣٩٥١: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةُ نَفَرٍ التَّارِكُ لِلْإِسْلَامِ مُفَارِقُ الْجَمَاعَةِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ قَالَ الْأَعْمَشُ فَحَدَّثْتُ بِهِ إِبْرَاهِيمَ فَحَدَّثَنِي عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ بِمِثْلِهِ
Sunan Nasa'i 3951: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali dia. Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan saya adalah Rasulullah kecuali tiga orang, yaitu: orang yang meninggalkan Islam dan memisahkan diri dari jama'ah, seorang janda yang berbuat zina, dan membunuh jiwa." Al A'masy berkata: kemudian saya menceritakannya kepada Ibrahim, kemudian Ia menceritakan kepadaku Al Aswad dari Aisyah dengan hadits seperti itu.