مناسك الحج
قتل الوزغ
سنن النسائي ٢٧٨٢: أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ وَبِيَدِهَا عُكَّازٌ فَقَالَتْ مَا هَذَا فَقَالَتْ لِهَذِهِ الْوَزَغِ لِأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ إِلَّا يُطْفِئُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَّا هَذِهِ الدَّابَّةُ فَأَمَرَنَا بِقَتْلِهَا وَنَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ إِلَّا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
Sunan Nasa'i 2782: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ishaq, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin 'Ar'arah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, ia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Said bin Al Musayyab bahwa terdapat seorang wanita menemui 'Aisyah sedang ditangannya terdapat sebuah tongkat, lalu wanita tersebut berkata apa ini, ia menjawab: tongkat untuk memukul tokek ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami bahwa tidak ada suatu hewanpun kecuali mematikan api yang membakar Ibrahim 'alaihissalam kecuali hewan ini. Maka beliau menyuruh kami untuk membunuhnya, dan beliau melarang kami untuk membunuh Jinan (ular putih atau kecil yang tinggal di rumah) kecuali ular yang memiliki dua garis putih dipunggungnya dan yang memiliki ekor pendek karena ia membutakan mata, dan menggugurkan janin yang ada diperut wanita.