Sunan Daruquthni (سنن الدارقطني)

  1. Kitab Thaharah (Bersuci)
    1. Hukum Air yang Terkena Najis [1-41]
    2. Air yang Berubah [42-59]
    3. Berwudlu dengan Air dari Ahli Kitab [60-61]
    4. Sumur yang Kemasukan Binatang [62-64]
    5. Air Laut [65-80]
    6. Makanan yang Kejatuhan Binatang (Serangga) yang Tidak Memiliki Darah yang Mengalir [81-81]
    7. Air Hangat [82-85]
    8. Air Bekas Membasuh Roti [86-86]
    9. Takwilan Ayat: "Hai Orang-Orang Yang Beriman, Apabila Kamu Hendak Mengerjakan Shalat" [87-88]
    10. Berwudlu dengan Air Sisa Bersiwak [89-92]
    11. Bejana Emas dan Perak [93-94]
    12. Menyamak Kulit [95-123]
    13. Mencuci Kedua Tangan Bagi Orang yang Bangun dari Tidur [124-127]
    14. Niat [128-130]
    15. Mandi di Air Menggenang (Tidak Mengalir) [131-131]
    16. Laki-Laki Berwudlu dengan Sisa Air Wudlu Wanita [132-140]
    17. Istinja (Cebok) [141-156]
    18. Siwak [157-157]
    19. Menghadap ke Arah Kiblat Ketika Buang Hajat [158-169]
    20. Seputar Istinja [170-171]
    21. Air Bekas Minum [172-177]
    22. Jilatan Anjing Pada Bejana [178-194]
    23. Air Bekas Minum Kucing [195-217]
    24. Membaca Basmalah Ketika Wudlu [218-230]
    25. Berwudlu Dengan Rendaman/Perasan Sari Buah [231-251]
    26. Anjuran Membaca Basmalah ketika Mengawali Bersuci [252-253]
    27. Wudlu Rasulullah SAW [254-270]
    28. Riwayat-Riwayat Tentang Anjuran Berkumur dan Beristinsyaq, serta Mengawali Wudlu dengan Keduanya [271-283]
    29. Mengusap Kepala dengan Air Sisa Membasuh Tangan [284-285]
    30. Riwayat-Riwayat yang Menyebutkan Tentang Bolehnya Mendahulukan Membasuh Tangan Kiri Sebelum Tangan Kanan [286-293]
    31. Tata Cara Wudhu Rasulullah SAW [294-295]
    32. Memperbaharui Air untuk Mengusap Kepala [296-296]
    33. Tiga Kali Mengusap Kepala [297-307]
    34. Kadar Air yang Dianjurkan untuk Wudhu dan Mandi [308-310]
    35. Sunnah-Sunnah Seputar Kepala dan Tubuh [311-311]
    36. Wajibnya Membasuh Kedua Kaki dan Kedua Tumit [312-316]
    37. Riwayat-Riwayat Dari Ucapan Nabi SAW Bahwa Kedua Telinga Termasuk Bagian Dari Kepala [317-371]
    38. Riwayat-Riwayat Tentang Keutamaan Wudlu dan Cakupan Air Wudlu pada Kaki [372-381]
    39. Mengeringkan (Mengelap/Menganduki) Air Wudlu [382-383]
    40. Menyiramkan Air Pada Kemaluan Setelah Wudlu [384-385]
    41. Wajibnya Mandi Karena Bertemunya Dua Kemaluan Walaupun Tidak Ejakulasi (Mengeluarkan Sperma) [386-400]
    42. Riwayat-Riwayat Tentang Berkumur dan Beristinsyaq Ketika Mandi Junub [401-410]
    43. Larangan Mandi dengan Air Sisa Mandi Wanita [411-412]
    44. Larangan Membaca Al Quran Bagi Yang Junub dan Wanita Haid [413-428]
    45. Larangan Menyentuh Al Quran Bagi Yang Berhadats [429-440]
    46. Riwayat-Riwayat Tentang Sucinya Mani dan Hukumnya dalam Kondisi Basah dan Kering [441-446]
    47. Apa Yang Harus Dilakukan Orang Yang Junub Apabila Hendak Tidur, Makan, atau Minum? [447-449]
    48. Penghapusan Hukum: Air (mandi) Karena Air (Mani) [450-451]
    49. Najisnya Air Kencing, Perintah untuk Bersuci darinya, dan Hukum Air Kencing Hewan yang Boleh Dimakan Dagingnya [452-460]
    50. Hukum Air Kencing Bayi Laki-Laki dan Bayi Perempuan yang Belum Mengkonsumsi Makanan [461-466]
    51. Riwayat-Riwayat yang Menyatakan bahwa Tidur Sambil Duduk Tidak Membatalkan Wudlu [467-469]
    52. Menyucikan Tanah dari Air Kencing [470-473]
    53. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium [474-519]
    54. Riwayat-Riwayat Tentang Menyentuh Kemaluan dan Dubur, serta Hukumnya [520-540]
    55. Riwayat-Riwayat Tentang Menyentuh Ketiak [541-544]
    56. Berwudlu karena Sesuatu yang Keluar dari dalam Tubuh, Seperti: Mimisan, Muntah, Bekam, dan Sebagainya [545-585]
    57. Riwayat-Riwayat mengenai Orang yang Tidur Sambil Duduk, Berdiri dan Berbaring, serta Thaharah Yang Diharuskan padanya [586-590]
    58. Hadits-Hadits Tentang Tertawa dalam Shalat dan Cacatnya [591-658]
    59. Tayammum [659-695]
    60. Tayammum Dilakukan Setiap Kali Hendak Shalat [696-702]
    61. Makruhnya Orang yang Bertayammum Mengimami Orang yang Berwudlu [703-705]
    62. Keterangan Tentang Tempat yang Dibolehkan untuk Bertayammum Padanya, dan Kadar (Jauhnya) dari Negeri, serta Tentang Mencari Air [706-710]
    63. Bolehnya Bertayammum Bagi yang Tidak Menemukan Air Selama Bertahun-Tahun [711-716]
    64. Bolehnya Bertayammum Bagi yang Memiliki Luka di Samping Menggunakan Air dan Membalut Luka [717-726]
    65. Bolehnya Mengusap pada Sebagian Kepala [727-730]
    66. Mengusap Khuff (Sepatu) [731-736]
    67. Rukhsah untuk Mengusap Khuff dan Keterangannya, Serta Perbedaan Riwayat-Riwayat padanya [737-760]
    68. Wudlu dan Tayammum dari Bejana Orang Musyrik [761-768]
    69. Mengusap Khuff Tanpa Batasan Waktu [769-856]
  2. Kitab Haidl
    1. Shalat yang Harus Dilaksanakan Oleh Wanita Ketika Suci Dari Haid [857-857]
    2. Bolehnya Mengerjakan Shalat Walaupun Darah Mengalir dari Tubuh [858-860]
    3. Keterangan Tentang Aurat, dan Bahwa Paha Termasuk Aurat [861-864]
    4. Bolehnya Mengusap Perban [865-868]
    5. Tempat-Tempat yang Boleh Digunakan Shalat dan Alternatifnya [869-873]
  3. Kitab Shalat
    1. Shalat Fardlu Adalah yang Lima Waktu [874-874]
    2. Perintah untuk Mengajarkan Shalat dan Memukul Karenanya, serta Keterangan Tentang Batasan Aurat yang Harus Ditutupi [875-880]
    3. Haramnya Darah dan Harta Mereka yang Menyatakan Dua Persaksian (Syahadatain), Mendirikan Shalat dan Menunaikan Zakat [881-889]
    4. Adzan Abu Mahdzurah dan Perbedaan Riwayat Tentangnya [890-894]
    5. Riwayat Sa'd Al Qarazh [895-895]
    6. Iqamah dan Perbedaan Riwayat-Riwayat Tentangnya [896-952]
    7. Larangan Mengerjakan Shalat Setelah Shalat Subuh dan Setelah Shalat Ashar [953-974]
    8. Keterangan Tentang Waktu-Waktu Shalat dan Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar Itu [975-997]
    9. Imamah Jibril [998-1027]
    10. Anjuran Shalat di Antara Dua Adzan (Adzan dan Iqamah) Pada Semua Waktu Shalat, Serta Anjuran Dua Raka'at Sebelum Maghrib dan Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar itu [1028-1040]
    11. Riwayat Tentang Sifat Subuh dan Fajar, Serta Mana yang Mewajibkan Shalat [1041-1041]
    12. Sifat Maghrib dan Subuh [1042-1045]
    13. Sifat Shalat Isya yang Akhir [1046-1047]
    14. Ijtihad dalam Menetapkan Arah Kiblat dan Bolehnya Mengira-Ngira [1048-1054]
    15. Tentang Perintah Adzan dan Imamah serta Keterangan Tentang yang Lebih Berhak Terhadapnya [1055-1057]
    16. Merubah Arah Kiblat dan Bolehnya Menghadap ke Arah Kiblat Pada Sebagian Shalat [1058-1061]
    17. Orang yang Mengerjakan Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Mengerjakan Shalat Sunnah [1062-1063]
    18. Shalat di Kandang Unta dan di Kandang Kambing [1064-1066]
    19. Mengulangi Shalat dengan Berjama'ah [1067-1069]
    20. Jama'ah dan Ahlinya, serta Sifat Imam [1070-1071]
    21. Orang yang Paling Berhak Menjadi Imam [1072-1073]
    22. Dua Orang Adalah Jama'ah [1074-1075]
    23. Yang Layak Berdiri di Belakang Imam [1076-1077]
    24. Shalat dengan Mengenakan Satu Pakaian [1078-1079]
    25. Anjuran Meluruskan Shaff [1080-1080]
    26. Memegang Tangan Kiri dengan Tangan Kanan Ketika Shalat [1081-1095]
    27. Takbir dan Mengangkat Tangan Ketika Iftitah, Ruku, Bangkit dari Ruku dan Kadarnya, serta Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar Itu [1096-1123]
    28. Doa Iftitah Setelah Takbir (Takbiratul Ihram) [1124-1141]
    29. Wajibnya Membaca Bismillaahir rahmaanir rahiim di dalam Shalat dan Menyaringkannya, Serta Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar Itu [1142-1181]
    30. Bacaan Doa yang Mencukupi Bila Tidak Dapat Membaca Al Faatihah [1182-1185]
    31. Perbedaan Riwayat-Riwayat Tentang Menyaringkan Bismillaahir raahmaanir raahiim [1186-1195]
    32. Wajibnya Membaca Ummul Kitab (Surah Al Faatihah) di dalam Shalat di Belakang Imam [1196-1219]
    33. Tentang Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa Mempunyai Imam, Maka Bacaan Imam Adalah Bacaannya." dan Perbedaan Riwayat Riwayat Seputar itu [1220-1252]
    34. Mengucapkan 'Aamiin'' di dalam Shalat Setelah Surah Al Faatihah dan Menyaringkannya [1253-1259]
    35. Posisi Diamnya Imam Untuk Bacaan Makmum [1260-1262]
    36. Kadar Bacaan dalam Shalat Zhuhur, Ashar dan Subuh [1263-1265]
    37. Dihapusnya Melekatkan Tangan Ketika Ruku dan Perintah Untuk Memegang Lutut [1266-1277]
    38. Sifat yang Diucapkan Orang Shalat Ketika Ruku dan Sujud [1278-1286]
    39. Ruku dan Sujud, Serta Apa yang Mencukupi Pada Keduanya [1287-1297]
    40. Barangsiapa Mendapati Imam Sebelum Menegakkan Tulang Punggungnya, Maka Ia Telah Mendapatkan Shalatnya [1298-1299]
    41. Keharusan Menegakkan (meluruskan) Tulang Punggung ketika Ruku dan Sujud [1300-1301]
    42. Wajibnya Menempelkan Dahi dan Hidung [1302-1305]
    43. Tata Cara Duduk Tasyahhud dan Duduk di Antara Dua Sujud [1306-1308]
    44. Sifat Tasyahhud dan Wajibnya Tasyahhud, serta Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar Itu [1309-1322]
    45. Wajibnya Bershalawat kepada Nabi SAW di dalam Tasyahhud dan Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar Itu [1323-1330]
    46. Keluar dari Shalat dan Tata Cara Salam [1331-1340]
    47. Pembuka Shalat adalah Bersuci [1341-1345]
    48. Shalatnya Imam dalam Keadaan Junub atau Berhadats [1346-1362]
    49. Sifat Lupa di dalam Shalat dan Hukum-Hukumnya, Serta Perbedaan Riwayat-Riwayat Seputar itu, dan Bahwa Shalat Tidak Terputus Karena Lewatnya Sesuatu di Depannya [1363-1388]
    50. Larinya Setan Karena Mendengar Adzan, dan Dua Sujud Sahwi Sebelum Salam [1389-1392]
    51. Berpatokan Pada Dugaan yang Kuat [1393-1395]
    52. Sujud Sahwi Setelah Salam [1396-1397]
    53. Tidak Ada Sujud Sahwi Bagi Makmum (Bila Ia Lupa), Namun Ia (Harus) Ikut Sujud Sahwinya Imam [1398-1401]
    54. Berpatokan pada Kehati-Hatian, dan Sujud (Sahwi) Setelah Salam, Serta Tasyahhud Sebelum dan Sesudahnya [1402-1402]
    55. Kembali Duduk Sebelum Sempurnanya Berdiri [1403-1405]
    56. Penghalal Shalat Adalah Salam [1406-1406]
    57. Berhadats Sebelum Salam di Akhir Shalat, Atau Berhadats Sebelum Salamnya Imam, Maka Shalatnya Telah Sempurna [1407-1409]
    58. Shalatnya Orang Sakit yang Tidak Mampu Berdiri, dan Melaksanakan Shalat Fardhu di atas Kendaraan [1410-1414]
    59. Anjuran dan Perintah Shalat Berjama'ah [1415-1415]
    60. Mengqadla Shalat Setelah Habis Waktunya, dan Keterangan Tentang Orang yang Memasuki Shalat Kemudian Waktunya Habis Sebelum Selesai [1416-1431]
    61. Kadar Jarak yang Membolehkan Mengqashar Shalat dan Kadar Waktunya [1432-1434]
    62. Menjamak Shalat dalam Perjalanan (Safar) [1435-1455]
    63. Tata Cara Shalat dalam Perjalanan, Menjamak Dua Shalat Tanpa Udzur, dan Tata Cara Shalat di Perahu [1456-1460]
    64. Tata Cara Shalat Sunnah di Perjalanan dan Menghadap Kiblat Ketika Shalat di atas Kendaraan [1461-1464]
    65. Shalatnya Orang Sakit Sambil Duduk Bersama Para Makmum [1465-1470]
    66. Shalat dengan Membawa Busur, Mengenakan Perisai Kulit, Mengenakan Sandal dan Membuang Sesuatu yang Bernajis [1471-1472]
    67. Makmum Menuntun Bacaan Imam Bila Ia Berhenti Ketika Membaca [1473-1478]
    68. Kadar Najis yang Membatalkan Shalat [1479-1481]
    69. Imam Telah Lebih Dulu Shalat daripada Makmum, Maka Bagian yang Didapati dari Shalat Imam Adalah Permulaan Shalat Makmum [1482-1485]
    70. Imam Telah Mewakili Bacaan Makmum [1486-1490]
    71. Shalatnya Kaum Wanita Secara Berjama'ah dan Posisi Imam Mereka [1491-1496]
    72. Jumlah Takbir Shalat Jenazah [1497-1497]
    73. Sujud Al Quran [1498-1512]
    74. Sunnah dalam Sujud Syukur [1513-1516]
    75. Orang yang Telah Shalat Subuh Sendirian Lalu Mendapati Jama'ah, Maka Hendaklah ia Shalat lagi Bersama Jama'ah Itu [1517-1525]
    76. Mengulang Shalat [1526-1526]
    77. Tidak Melakukan Shalat Fardlu yang Sama Dua Kali dalam Sehari [1527-1529]
    78. Shalat Sunah Pada Malam dan Siang Hari [1530-1533]
    79. Tidak Ada Shalat Setelah Subuh Kecuali Dua Raka'at [1534-1536]
    80. Anjuran bagi Tetangga Masjid untuk Shalat di Masjid Kecuali Karena Udzur [1537-1542]
    81. Ingat Suatu Shalat Ketika Mengerjakan Shalat yang Lain [1543-1544]
    82. Keutamaan Shalat Berdiri atas Shalat Duduk, dan Cara Shalatnya Orang yang Sehat di Belakang Orang yang Shalat Sambil Duduk [1545-1548]
    83. Waktu Shalat yang Terlupakan [1549-1549]
    84. Bolehnya Shalat Sunah di Baitullah Sepanjang Waktu [1550-1559]
  4. Kitab Jum'at
    1. Siapa yang Diwajibkan Atasnya Shalat Jum'at [1560-1562]
    2. Jumlah Jamaah dalam Shalat Jum'at [1563-1571]
    3. Shalat Jum'at Diwajibkan atas Orang yang Mendengar Adzan [1572-1575]
    4. Shalat Jum'at Diwajibkan atas Penduduk Desa [1576-1578]
    5. Orang yang Mendapatkan Satu Raka'at dari Shalat Jum'at atau tidak Mendapatkannya [1579-1593]
    6. Shalat Dua Raka'at saat Imam sedang Berkhutbah [1594-1606]
    7. Shalat Jumat sebelum Pertengahan Siang [1607-1614]
  5. Kitab Witir
    1. Sifat Witir; Witir Bukan Fardhu dan Rasulullah SAW pernah Mengerjakannya di atas Untanya [1615-1620]
    2. Orang yang Tertidur atau Lupa Mengerjakan Shalat Witir [1621-1623]
    3. Shalat Witir dengan Lima, Tiga, Satu Raka'at, atau Lebih dari Lima Raka'at [1624-1633]
    4. Larangan Menyamakan Shalat Witir dengan Shalat Maghrib [1634-1636]
    5. Shalat Witir Tiga Raka'at seperti Tiga Raka'at Shalat Maghrib [1637-1639]
    6. Keutamaan Shalat Witir [1640-1642]
    7. Bacaan dalam Raka'at Shalat Witif dan Qunut [1643-1664]
    8. Dua Raka'at sesudah Shalat Witir [1665-1667]
    9. Sifat Qunut dan Penjelasan Tempatnya [1668-1689]
    10. Cara Shalat Orang Sakit dan Mimisan serta Bagaimana Jika Ingin Mundur (Keluar dari Shalat) [1690-1728]
  6. Kitab Dua Hari Raya
    1. Shalat Nabi SAW di dalam Ka'bah dan Perbedaan Beberapa Riwayat tentang Hal Itu [1729-1731]
    2. Larangan Keras tentang Meninggalkan Shalat dan Kafirnya Orang yang Meninggalkannya, Serta Larangan Membunuh Pelakunya [1732-1740]
    3. Sifat Orang yang Diperbolehkan Shalat Bersamanya dan Menshalatkannya [1741-1751]
    4. Sifat Shalat Khauf dan Pembagiannya [1752-1767]
    5. Sifat Shalat Khusuf (Gerhana Bulan) dan Kusuf (Gerhana Matahari) [1768-1790]
  7. Kitab Meminta Hujan
    1. Kitab Jenazah
      1. Berjalan di Depan Jenazah [1791-1792]
      2. Seorang Muslim itu tidak Najis [1793-1793]
      3. Kedudukan Kubur Nabi Adam AS dan Bertakbir atas Dirinya Empat Kali [1794-1798]
      4. Salam dalam Shalat Jenazah Sekali, Takbir Empat dan Lima kali, serta Membaca Al Faatihah [1799-1811]
      5. Meletakkan Tangan Kanan di atas Tangan Kiri dan Mengangkat Tangan ketika Bertakbir [1812-1817]
      6. Menabur Tanah pada Kubur [1818-1821]
      7. Shalat Jenazah di atas Kubur [1822-1834]
      8. Shalat Dluha dengan Berjamaah [1835-1835]
      9. Diperbolehkannya Perbuatan Ringan dalam Shalat dan Wajibnya Qadha bagi Orang yang Pingsan serta Waktu Shalat Sunnah [1836-1840]
      10. Seorang yang Pingsan padahal Waktu Shalat telah Tiba, apakah Dia harus Mengqadla atau Tidak? [1841-1844]
      11. Menoleh dalam Shalat karena Udzur [1845-1846]
      12. Isyarat dalam Shalat [1847-1850]
      13. Barangsiapa Mendapatkan Sujud dari Shalat Subuh sebelum Terbit Matahari, Berarti dia Telah Mendapatkan Shalat [1851-1851]
      14. Pengulangan Beberapa Masjid [1852-1852]
      15. Mengulangi Shalat bagi Orang yang Melakukannya dengan Menghadap pada Orang Lain dan Melihatnya [1853-1853]
      16. Meringankan Bacaan karena Kebutuhan [1854-1863]
      17. Larangan Rasulullah SAW Terhadap Seorang Imam Berdiri Di Atas Sesuatu, Sedangkan Manusia Di Belakangnya. [1864-1869]
    2. Kitab Zakat
      1. Kewajiban Zakat Berdasarkan Haul (Berlalu Satu Tahun) [1870-1878]
      2. Kewajiban Zakat Emas, Perak, Binatang Ternak, Buah-Buahan dan Biji-Bijian [1879-1885]
      3. Tidak Ada Zakat pada Jumlah yang Sedikit [1886-1887]
      4. Biji-bijian yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya [1888-1889]
      5. Tidak Ada Zakat pada Sayuran [1890-1920]
      6. Tidak Ada Zakat pada Hewan yang Dipekerjakan [1921-1925]
      7. Penjabaran Dua Hewan yang Bercampur dan Penjelasan Zakatnya [1926-1932]
      8. Barang yang telah Ditunaikan Zakatnya tidak termasuk Harta Simpanan [1933-1933]
      9. Zakat Perhiasan [1934-1940]
      10. Tidak Ada Zakat pada Harta Milik Budak Mukatab hingga Dimerdekakan [1941-1950]
      11. Kewajiban Zakat pada Harta Anak Kecil dan Anak Yatim [1951-1956]
      12. Seorang yang Diserahi Wasiat Meminta Pinjaman dari Harta Anak Yatim [1957-1963]
      13. Zakat Unta dan Kambing [1964-1968]
      14. Sedekah tidak Halal Diberikan kepada Orang Kaya dan Orang yang Memiliki Kekuatan Serta Sehat Jasmani dan Ruhaninya [1969-1975]
      15. Penjelasan Tentang Orang yang Diperbolehkan Mengambil Zakat [1976-1979]
      16. Orang Kaya yang Haram Meminta-minta [1980-1986]
      17. Menyegerakan Zakat Sebelum Haul [1987-1999]
      18. Zakat Harta Dagangan dan Gugurnya Zakat Kuda dan Budak [2000-2008]
      19. Ukuran Zakat Pada Hasil Bumi dan Penaksiran Buah-buahan [2009-2035]
      20. Anjuran Untuk Mengeluarkan Zakat dan Penjelasan Tentang Pembagiannya [2036-2120]
    3. Kitab Zakat Fithrah
      1. Beberapa Perintah Nabi SAW [2121-2121]
      2. Jizyah: (Pajak) Orang Majusi dan Riwayat yang Menerangkan Tentang Hukum-hukum Mereka [2122-2161]
    4. Kitab Puasa
      1. Waktu Sahur [2162-2170]
      2. Persaksian dalam Melihat Hilal [2171-2192]
      3. Bab [2193-2231]
      4. Mencium bagi Orang yang Berpuasa [2232-2327]
      5. I'tikaf [2328-2340]
      6. Siwak (Menggosok gigi) Bagi Orang yang Berpuasa [2341-2348]
      7. Berbuka di Bulan Ramadhan Bagi Orang Tua, Wanita Menyusui, karena Alasan atau yang Lainnya [2349-2349]
      8. Matahari Terbit Setelah Berbuka [2350-2474]
    5. Kitab Haji
      1. Miqat [2475-3548]
    6. Kitab Jual Beli
      1. Kitab Hudud, Diyat dan Lainnya
        1. Kitab Nikah
          1. Mahar [3549-4164]
        2. Kitab Talak, Khulu' dan Lain-lain
          1. Kitab Faraidl, Peperangan dan Lain-lain
            1. Kitab Peperangan
              1. Hadits-Hadits Lainnya Tentang Faraidl [4165-4259]
            2. Kitab Budak Mukatab
              1. Kitab Permasalahan yang jarang disinggung
                1. Kitab Wasiat
                  1. Kitab Perwakilan
                    1. Khabar Satu Orang Wajib Diamalkan [4260-4272]
                    2. Nadzar [4273-4363]
                  2. Kitab Penyusuan
                    1. Kitab Wakaf
                      1. Bagaimana Wakaf Ditulis [4364-4381]
                      2. Wakaf Harta yang Masih Bercampur dan Belum Ditetapkan Batas-Batas Kepemilikan Para Pemiliknya [4382-4389]
                      3. Wakaf Masjid dan Sumber Air [4390-4424]
                    2. Kitab Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain
                      1. Surat Umar RA kepada Abu Musa Al Asy'ari [4425-4456]
                      2. Wanita yang Dibunuh Karena Murtad [4457-4562]
                    3. Kitab Minuman dan Lain-lain
                      1. Membuat Cuka dari Khamer [4563-4661]
                    4. Kitab Perlombaan Pacuan Kuda
                      1. Binatang Buruan, Sembelihan, Makanan dan Lain-lain [4662-4790]

                    Sunan Daruquthni (سنن الدارقطني) Hadis No. 4425

                    كِتَابٌ فِي الْأَقْضِيَةِ وَالْأَحْكَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

                    كِتَابُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ

                    سنن الدارقطني ٤٤٢٥: حدثنا ابو جعفر محمد بن سليمان بن محمد النعماني , نا عبد الله بن عبد الصمد بن ابي خداش , نا عيسى بن يونس , نا عبيد الله بن ابي حميد , عن ابي المليح الهذلي , قال: كتب عمر بن الخطاب الى ابي موسى الاشعري: «اما بعد فان القضاء فريضة محكمة وسنة متبعة , فافهم اذا ادلي اليك بحجة , وانفذ الحق اذا وضح , فانه لا ينفع تكلم بحق لا نفاذ له , واس بين الناس في وجهك ومجلسك وعدلك حتى لا يياس الضعيف من عدلك ولا يطمع الشريف في حيفك , البينة على من ادعى واليمين على من انكر , والصلح جائز بين المسلمين الا صلحا احل حراما او حرم حلالا , لا يمنعك قضاء قضيته بالامس راجعت فيه نفسك وهديت فيه لرشدك ان تراجع الحق فان الحق قديم ومراجعة الحق خير من التمادي في الباطل , الفهم الفهم فيما يختلج في صدرك مما لم يبلغك في الكتاب او السنة , اعرف الامثال والاشباه ثم قس الامور عند ذلك فاعمد الى احبها عند الله واشبهها بالحق فيما ترى واجعل لمن ادعى بينة امدا ينتهي اليه , فان احضر بينة اخذ بحقه والا وجهت القضاء عليه فان ذلك اجلى للعمى وابلغ في العذر , المسلمون عدول بعضهم على بعض الا مجلود في حد او مجرب في شهادة زور او ظنين في ولاء او قرابة , ان الله تولى منكم السرائر ودرا عنكم بالبينات واياك والقلق والضجر والتاذي بالناس والتنكر للخصوم في مواطن الحق التي يوجب الله بها الاجر ويحسن بها الذخر , فانه من يصلح نيته فيما بينه وبين الله ولو على نفسه يكفه الله ما بينه وبين الناس , ومن تزين للناس بما يعلم الله منه غير ذلك يشنه الله , فما ظنك بثواب غير الله عز وجل في عاجل رزقه وخزائن رحمته , والسلام عليك»

                    سنن الدارقطني ٤٤٢٥: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ النُّعْمَانِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ أَبِي خِدَاشٍ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ الْهُذَلِيِّ , قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ: «أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْقَضَاءَ فَرِيضَةٌ مُحْكَمَةٌ وَسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ , فَافْهَمْ إِذَا أُدْلِيَّ إِلَيْكَ بِحُجَّةٍ , وَأَنْفِذِ الْحَقَّ إِذَا وَضَحَ , فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُ تَكَلُّمٌ بِحَقٍّ لَا نَفَاذَ لَهُ , وَآسِ بَيْنَ النَّاسِ فِي وَجْهِكَ وَمَجْلِسِكَ وَعَدْلِكَ حَتَّى لَا يَيْأَسَ الضَّعِيفُ مِنْ عَدْلِكَ وَلَا يَطْمَعُ الشَّرِيفُ فِي حَيْفِكَ , الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنِ ادَّعَى وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ , وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا , لَا يَمْنَعُكُ قَضَاءٌ قَضَيْتَهُ بِالْأَمْسِ رَاجَعْتَ فِيهِ نَفْسَكَ وَهُدِيتَ فِيهِ لِرُشْدِكَ أَنْ تُرَاجِعَ الْحَقَّ فَإِنَّ الْحَقَّ قَدِيمٌ وَمُرَاجَعَةَ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنَ التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ , الْفَهْمَ الْفَهْمَ فِيمَا يُخْتَلَجُ فِي صَدْرِكَ مِمَّا لَمْ يَبْلُغْكَ فِي الْكِتَابِ أَوِ السُّنَّةِ , اعْرِفِ الْأَمْثَالَ وَالْأَشْبَاهَ ثُمَّ قِسِ الْأُمُورَ عِنْدَ ذَلِكَ فَاعْمَدْ إِلَى أَحَبِّهَا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشْبَهِهَا بِالْحَقِّ فِيمَا تَرَى وَاجْعَلْ لِمَنِ ادَّعَى بَيِّنَةً أَمَدًا يَنْتَهِي إِلَيْهِ , فَإِنْ أَحْضَرَ بَيِّنَةً أَخَذَ بِحَقِّهِ وَإِلَّا وَجَّهْتَ الْقَضَاءَ عَلَيْهِ فَإِنَّ ذَلِكَ أَجْلَى لِلْعَمَى وَأَبْلَغُ فِي الْعُذْرِ , الْمُسْلِمُونَ عُدُولٌ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا مَجْلُودٌ فِي حَدٍّ أَوْ مُجَرَّبٌ فِي شَهَادَةِ زُورٍ أَوْ ظَنِينٌ فِي وَلَاءٍ أَوْ قَرَابَةٍ , إِنَّ اللَّهَ تَوَلَّى مِنْكُمُ السَّرَائِرَ وَدَرَأَ عَنْكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَإِيَّاكَ وَالْقَلَقَ وَالضَّجَرَ وَالتَّأَذِّيَ بِالنَّاسِ وَالتَّنَكُّرَ لِلْخُصُومِ فِي مَوَاطِنَ الْحَقِّ الَّتِي يُوجِبُ اللَّهُ بِهَا الْأَجْرَ وَيُحْسِنُ بِهَا الذُّخْرَ , فَإِنَّهُ مَنْ يُصْلِحُ نِيَّتَهُ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ وَلَوْ عَلَى نَفْسِهِ يَكْفِهِ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ , وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ يَشِنْهُ اللَّهُ , فَمَا ظَنُّكَ بِثَوَابِ غَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عَاجِلِ رِزْقِهِ وَخَزَائِنِ رَحْمَتِهِ , وَالسَّلَامُ عَلَيْكَ»

                    Kitab Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

                    Bab Surat Umar RA kepada Abu Musa Al Asy'ari

                    Sunan Daruquthni 4425: Abu Ja'far Muhammad bin Sulaiman bin Muhammad An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdushshamad bin Abu Khidyasy menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Humaid menceritakan kepada kami dari Abu Al Malih Al Hudzali, dia berkata, "Umar bin Khaththab mengirim surat kepada Abu Musa Al Asy'ari: Amma bad'u. Pengadilan adalah kewajiban yang sudah jelas dan Sunnah yang harus diikuti, maka fahamilah bila telah dihadapkan kepadamu dengan suatu alasan, dan laksanakanlah kebenaran bila telah jelas, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran bila tidak dilaksanakan. Simbol kebijaksanaan dan keadilan ada di wajahmu dan tempat dudukmu, sehingga yang dha‘if tidak putus asa terhadap keadilanmu dan orang terhormat pun tidak ambisius terhadap ketidakadilanmu. Menunjukkan bukti adalah kewajiban pendakwa (penuntut) sedangkan sumpah diwajibkan atas orang yang mengingkari. Perdamaian boleh dilaksanakan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hendaknya keputusan yang telah engkau tetapkan kemarin tidak menghalangimu untuk menariknya kembali setelah engkau mendapat petunjuk tentang itu untuk kemudian engkau tetapkan yang benar. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah lama ada, dan merujuk kebenaran adalah lebih baik daripada membiarkan kebatilan berlarut-larut. Kefahaman adalah kefahaman tentang apa yang terdetik di dalam dadamu mengenai hal-hal yang belum sampai kepadamu dari Al Kitab dan As-Sunnah. Ketahuilah permisalan dan perumpamaan, lalu kiaskanlah perkara-perkara tersebut kepadanya dalam kondisi itu, lalu berpatokanlah kepada yang lebih disukai Allah dan lebih mirip dengan kebenaran berdasarkan yang engkau lihat. Tetapkanlah pembuktian kepada pendakwa untuk menjadi alasannya, bila dia bisa menunjukkan bukti, maka diputuskan haknya, bila tidak, maka tuntutan diarahkan kepadanya, karena hal itu lebih terang walaupun terhadap orang buta dan lebih bisa diterima udzurnya. Kaum muslimin, sebagian mereka adalah adil bagi yang lain, kecuali yang sedang dihukum karena melanggar, atau melakukan kesaksian palsu, atau karena ada hubungan wala^ atau kekerabatan. Sesungguhnya Allah Ta'ala lah yang menguasai hal-hal tersembunyi pada diri kalian dan menolak dari kalian dengan bukti-bukti. Kemudian, hendaknya engkau tidak gusar, gelisah, merasa menyakiti manusia dan mengelabui penuntut pada situasisituasi yang benar yang telah dipastikan pahala oleh Allah dan perbendaharaan yang baik. Karena sesungguhnya, barangsiapa yang niatnya baik antara dirinya dan Allah, walaupun hanya sebatas dirinya, maka Allah akan mencukupinya apa yang ada di antara dirinya dan manusia. Dan barangsiapa berbuat karena manusia, padahal Allah mengetahuinya tidak demikian, maka Allah akan menghinakannya. Lalu, bagaimana menurutmu tentang ganjaran dari selain Allah Azza wa Jalla bila dibandingkan dengan kecepatan rezeki-Nya dan pundi-pundi rahmatnya. Wassalamu alaika."

                    5

                    belum ada data

                    "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh yang berdoa baginya."

                    Topik Pilihan

                    Cari Konten