كِتَابٌ فِي الْأَقْضِيَةِ وَالْأَحْكَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
كِتَابُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
سنن الدارقطني ٤٤٢٥: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ النُّعْمَانِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ أَبِي خِدَاشٍ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ الْهُذَلِيِّ , قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ: «أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْقَضَاءَ فَرِيضَةٌ مُحْكَمَةٌ وَسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ , فَافْهَمْ إِذَا أُدْلِيَّ إِلَيْكَ بِحُجَّةٍ , وَأَنْفِذِ الْحَقَّ إِذَا وَضَحَ , فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُ تَكَلُّمٌ بِحَقٍّ لَا نَفَاذَ لَهُ , وَآسِ بَيْنَ النَّاسِ فِي وَجْهِكَ وَمَجْلِسِكَ وَعَدْلِكَ حَتَّى لَا يَيْأَسَ الضَّعِيفُ مِنْ عَدْلِكَ وَلَا يَطْمَعُ الشَّرِيفُ فِي حَيْفِكَ , الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنِ ادَّعَى وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ , وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا , لَا يَمْنَعُكُ قَضَاءٌ قَضَيْتَهُ بِالْأَمْسِ رَاجَعْتَ فِيهِ نَفْسَكَ وَهُدِيتَ فِيهِ لِرُشْدِكَ أَنْ تُرَاجِعَ الْحَقَّ فَإِنَّ الْحَقَّ قَدِيمٌ وَمُرَاجَعَةَ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنَ التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ , الْفَهْمَ الْفَهْمَ فِيمَا يُخْتَلَجُ فِي صَدْرِكَ مِمَّا لَمْ يَبْلُغْكَ فِي الْكِتَابِ أَوِ السُّنَّةِ , اعْرِفِ الْأَمْثَالَ وَالْأَشْبَاهَ ثُمَّ قِسِ الْأُمُورَ عِنْدَ ذَلِكَ فَاعْمَدْ إِلَى أَحَبِّهَا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشْبَهِهَا بِالْحَقِّ فِيمَا تَرَى وَاجْعَلْ لِمَنِ ادَّعَى بَيِّنَةً أَمَدًا يَنْتَهِي إِلَيْهِ , فَإِنْ أَحْضَرَ بَيِّنَةً أَخَذَ بِحَقِّهِ وَإِلَّا وَجَّهْتَ الْقَضَاءَ عَلَيْهِ فَإِنَّ ذَلِكَ أَجْلَى لِلْعَمَى وَأَبْلَغُ فِي الْعُذْرِ , الْمُسْلِمُونَ عُدُولٌ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا مَجْلُودٌ فِي حَدٍّ أَوْ مُجَرَّبٌ فِي شَهَادَةِ زُورٍ أَوْ ظَنِينٌ فِي وَلَاءٍ أَوْ قَرَابَةٍ , إِنَّ اللَّهَ تَوَلَّى مِنْكُمُ السَّرَائِرَ وَدَرَأَ عَنْكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَإِيَّاكَ وَالْقَلَقَ وَالضَّجَرَ وَالتَّأَذِّيَ بِالنَّاسِ وَالتَّنَكُّرَ لِلْخُصُومِ فِي مَوَاطِنَ الْحَقِّ الَّتِي يُوجِبُ اللَّهُ بِهَا الْأَجْرَ وَيُحْسِنُ بِهَا الذُّخْرَ , فَإِنَّهُ مَنْ يُصْلِحُ نِيَّتَهُ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ وَلَوْ عَلَى نَفْسِهِ يَكْفِهِ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ , وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ يَشِنْهُ اللَّهُ , فَمَا ظَنُّكَ بِثَوَابِ غَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عَاجِلِ رِزْقِهِ وَخَزَائِنِ رَحْمَتِهِ , وَالسَّلَامُ عَلَيْكَ»
Sunan Daruquthni 4425: Abu Ja'far Muhammad bin Sulaiman bin Muhammad An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdushshamad bin Abu Khidyasy menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Humaid menceritakan kepada kami dari Abu Al Malih Al Hudzali, dia berkata, "Umar bin Khaththab mengirim surat kepada Abu Musa Al Asy'ari: Amma bad'u. Pengadilan adalah kewajiban yang sudah jelas dan Sunnah yang harus diikuti, maka fahamilah bila telah dihadapkan kepadamu dengan suatu alasan, dan laksanakanlah kebenaran bila telah jelas, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran bila tidak dilaksanakan. Simbol kebijaksanaan dan keadilan ada di wajahmu dan tempat dudukmu, sehingga yang dha‘if tidak putus asa terhadap keadilanmu dan orang terhormat pun tidak ambisius terhadap ketidakadilanmu. Menunjukkan bukti adalah kewajiban pendakwa (penuntut) sedangkan sumpah diwajibkan atas orang yang mengingkari. Perdamaian boleh dilaksanakan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hendaknya keputusan yang telah engkau tetapkan kemarin tidak menghalangimu untuk menariknya kembali setelah engkau mendapat petunjuk tentang itu untuk kemudian engkau tetapkan yang benar. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah lama ada, dan merujuk kebenaran adalah lebih baik daripada membiarkan kebatilan berlarut-larut. Kefahaman adalah kefahaman tentang apa yang terdetik di dalam dadamu mengenai hal-hal yang belum sampai kepadamu dari Al Kitab dan As-Sunnah. Ketahuilah permisalan dan perumpamaan, lalu kiaskanlah perkara-perkara tersebut kepadanya dalam kondisi itu, lalu berpatokanlah kepada yang lebih disukai Allah dan lebih mirip dengan kebenaran berdasarkan yang engkau lihat. Tetapkanlah pembuktian kepada pendakwa untuk menjadi alasannya, bila dia bisa menunjukkan bukti, maka diputuskan haknya, bila tidak, maka tuntutan diarahkan kepadanya, karena hal itu lebih terang walaupun terhadap orang buta dan lebih bisa diterima udzurnya. Kaum muslimin, sebagian mereka adalah adil bagi yang lain, kecuali yang sedang dihukum karena melanggar, atau melakukan kesaksian palsu, atau karena ada hubungan wala^ atau kekerabatan. Sesungguhnya Allah Ta'ala lah yang menguasai hal-hal tersembunyi pada diri kalian dan menolak dari kalian dengan bukti-bukti. Kemudian, hendaknya engkau tidak gusar, gelisah, merasa menyakiti manusia dan mengelabui penuntut pada situasisituasi yang benar yang telah dipastikan pahala oleh Allah dan perbendaharaan yang baik. Karena sesungguhnya, barangsiapa yang niatnya baik antara dirinya dan Allah, walaupun hanya sebatas dirinya, maka Allah akan mencukupinya apa yang ada di antara dirinya dan manusia. Dan barangsiapa berbuat karena manusia, padahal Allah mengetahuinya tidak demikian, maka Allah akan menghinakannya. Lalu, bagaimana menurutmu tentang ganjaran dari selain Allah Azza wa Jalla bila dibandingkan dengan kecepatan rezeki-Nya dan pundi-pundi rahmatnya. Wassalamu alaika."