الجهاد والسير
حكم الفيء
صحيح مسلم ٣٣٠٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا وَأَقَمْتُمْ فِيهَا فَسَهْمُكُمْ فِيهَا وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ ثُمَّ هِيَ لَكُمْ
Kitab Jihad dan Ekspedisi
Bab Hukum fai`
Shahih Muslim 3300: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Rafi' kemduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata: hal ini sebagaimana yang pernah diceritakan oleh Abu Hurairah kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Negeri mana saja yang kalian taklukkan tanpa pertempuran, maka kalian mendapatkan bagian atas harta rampasannya, dan negeri mana saja yang kalian taklukan dengan peperangan, maka seperlima harta rampasanya untuk Allah dan Rasul-Nya, kemudian sisanya untuk kalian semua."