Web Analytics Made Easy - Statcounter

Muwatha Malik

  1. Kitab Waktu-Waktu Sholat
    1. Waktu-waktu Shalat [1-11]
    2. Waktu jumat [12-13]
    3. Yang mendapat satu rakaat Shalat [14-15]
    4. Matahari tergelincir dan malam menjadi gulita [16-17]
    5. Himpunan pengetahuan waktu shalat [18-20]
    6. Orang yang mendapati waktu shalat saat dalam perjalanan kemudian ia mengakhirkan shalatnya [21-21]
    7. Ketiduran dari shalat [22-23]
    8. Larangan shalat saat panas menyengat [24-26]
    9. Larangan masuk masjid dengan bau bawang dan menutup mulut [27-28]
  2. Kitab Thaharah
    1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika wudlu' [29-31]
    2. Penjelasan tentang seorang laki-laki yang berwudlu dan mengeluarkan air dari dalam hidung [32-32]
    3. Wudlu' orang yang tidur jika ingin shalat [33-35]
    4. Dalam pandangan kami bahwa tidak ada wudlu karena mimisan [36-36]
    5. Masalah kesucian untuk wudlu' [37-38]
    6. Tidak mengapa (binatang buas) minum dalam kolam (dan sah untuk wudlu) selama pada mulutnya tidak ada najis [39-40]
    7. Hal-hal yang tidak diwajibkan ketika wudlu' [41-42]
    8. (Imam Malik) ditanya tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan makanan dari dalam perut, apakah ia harus wudlu? [43-43]
    9. Meninggalkan wudlu' karena makanan yang terpanggang api [44-47]
    10. Ali bin Abu Thalib dan Abdullah bin Abbas tidak berwudlu dari makanan yang tersentuh api [48-51]
    11. Himpunan pengetahuan masalah wudlu' [52-60]
    12. Mengusap kepala dan kedua telinga [61-61]
    13. Jabir bin Abdullah al Anshari ditanya tentang mengusap imamah [62-63]
    14. Mengusap sepasang khuff [64-67]
    15. Beberapa yang perlu diperhatikan ketika mengusap sepasang khuff [68-69]
    16. Mimisan [70-70]
    17. Abdullah bin Abbas mengalami mimisan kemudian keluar (dari shalat) dan membasuhnya [71-71]
    18. Yang perlu diperhatikan ketika mimisan [72-73]
    19. Yang perlu diperhatikan ketika banyak darah karena luka dan mimisan [74-75]
    20. wudlu' karena madzi [76-78]
    21. Rukhsah tidak berwudlu' karena madzi [79-80]
    22. Berwudlu' karena menyentuh kemaluan [81-86]
    23. Berwudlu' karena suami mencium isterinya [87-87]
    24. Abdullah bin Mas'ud mengatakan bahwa laki-laki yang mencium isterinya mengharuskan wudlu [88-88]
    25. Yang perlu diperhatikan ketika mandi janabat [89-91]
    26. Diwajibkan mandi jika dua kemaluan bertemu [92-96]
    27. Orang yang junub berwudlu' jika ingin tidur, atau makan sebelum mandi [97-99]
    28. Orang yang junub mengulangi shalat dan mandinya jika telah shalat, [100-104]
    29. Wanita wajib mandi jika bermimpi melihat air seperti yang dilihat laki-laki [105-106]
    30. Himpunan pengetahuan mandi janabat [107-109]
    31. Tayammum [110-110]
    32. Yang perlu diperhatikan dalam masalah tayammum [111-112]
    33. Tayammum untuk orang yang junub [113-113]
    34. Yang dihalalkan bagi suami terhadap isterinya jika haidh [114-116]
    35. Kesucian wanita haidh [117-118]
    36. Himpunan pengetahuan masalah haidh [119-121]
    37. Istihadhah [122-126]
    38. Kencing anak kecil [127-128]
    39. Kencing sambil berdiri [129-130]
    40. Siwak [131-133]
  3. Kitab Adzan
    1. Panggilan shalat (Adzan) [134-140]
    2. Apakah panggilan (adzan) dihari jumat dilakukan sebelum masuknya waktu [141-142]
    3. Adzan ketika safar dan dengan tanpa wudlu' [143-146]
    4. Jarak antara sahur dan adzan subuh [147-148]
    5. Pembukaan shalat [149-156]
    6. Bacaan Maghrib dan Isyak' [157-161]
    7. Yang perlu diperhatikan saat membaca [162-167]
    8. Bacaan shalat subuh [168-171]
    9. Ummul Quran (Alfatihah) [172-173]
    10. Bacaan di belakang imam ketika imam membaca nyaring [174-177]
    11. Tidak membaca di belakang imam yang membaca nyaring [178-178]
    12. (Imam Malik) berkata: menurut kami seorang laki-laki harus membaca di belakang imam untuk shalat yang tidak dikeraskan bacaannya [179-179]
    13. Membaca aamiin di belakang imam [180-183]
    14. Yang perlu diperhatikan saat duduk dalam shalat [184-188]
    15. Tasyahhud ketika shalat [189-193]
    16. Ancaman mengangkat kepala sebelum imam [194-194]
    17. Yang harus dilakukan bagi orang yang salam karena lupa, ketika baru dua rakaat [195-197]
    18. Menyempurnakan shalat jika ragu dalam shalatnya [198-201]
    19. Berdiri setelah shalat sempurna atau ketika baru dua rakaat [202-203]
    20. Melihat sesuatu yang menyibukkan ketika shalat [204-207]
    21. Yang perlu diperhatikan ketika lupa [208-208]
    22. Yang perlu diperhatikan saat mandi jumat [209-213]
    23. Diam di hari jumat saat imam menyampaikan khutbah [214-217]
    24. Seorang laki-laki bersin di hari jumat saat imam khutbah, lalu ada yang menjawab bersinnya [218-218]
    25. Mendapat satu rakaat pada hari jumat [219-219]
    26. Bergegas ke masjid pada hari jumat [220-220]
    27. Waktu-waktu maqbul ketika hari jumat [221-222]
    28. Berpakaian sebaik mungkin, melangkahi barisan, menghadap imam saat jumat [223-225]
    29. Bacaan shalat jumat, duduk ihtiba', dan meninggalkan jumatan tanpa alasan [226-228]
    30. Motivasi shalat di bulan Ramadhan [229-230]
    31. Menghidupkan kegiatan Ramadhan [231-236]
    32. Shalat malam [237-241]
    33. Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika witr [242-246]
    34. Perintah Witir [247-250]
    35. Seorang laki-laki bertanya Abdullah bin Umar tentang wajib tidaknya shalat witir [251-254]
    36. Witir setelah fajar [255-255]
    37. Abdullah bin Abbas, Ubadah bin Ash Shamit dan al Qasim… [256-259]
    38. Dua rakaat fajar (Shalat sunnah subuh) [260-263]
    39. Keutamaan shalat jamaah daripada shalat sendirian [264-267]
    40. Shalat isyak dan Subuh [268-271]
    41. Mengulangi shalat bersama Imam [272-276]
    42. Yang perlu diperhatikan dalam shalat jamaah [277-279]
    43. Shalat imam sambil duduk [280-282]
    44. Keutamaan shalat berdiri dibandingkan duduk [283-284]
    45. Shalat dengan duduk ketika shalat sunnah [285-287]
    46. Shalat wustha (Shalat ashar) [288-290]
    47. Dirukhsahkan shalat dengan satu kain [291-293]
    48. Jabir bin Abdullah shalat dengan satu kain [294-294]
    49. Dirukhsahkan shalat wanita dengan pakaian dan kerudung [295-295]
    50. Dari seorang yang tsiqah, dari Bukari bin Abdullah bin al Asyaj, dari Bisr [296-296]
    51. Menjamak shalat ketika di rumah dan saat bepergian [297-302]
    52. Meringkas shalat saat bepergian (Qashar) [303-305]
    53. Kondisi diwajibkan meringkas shalat (Qashar) [306-311]
    54. Shalat musafir jika tidak berniyat bermalam [312-313]
    55. Shalat imam jika berniyat bermalam [314-314]
    56. Shalat musafir jika menjadi imam atau di belakang imam [315-317]
    57. Shalat sunnah saat safar, siang-malam, dan shalat diatas kendaraan [318-318]
    58. Dari al Qasim bin Muhammad, Urwah bin Az Zubair dan Abu Bakar [319-321]
    59. Shalat "Dluha" [322-325]
    60. Himpunan shalat Dluha [326-327]
    61. Teguran keras seseorang melewati orang yang tengah shalat [328-330]
    62. Abdullah bin Umar tidak suka lewat di depan kaum wanita yang sedang melaksanakan shalat [331-331]
    63. Yang dirukhsahkan melewati orang yang tengah shalat [332-332]
    64. Sa'd bin Abu Waqas melintas di depan sebagian shaf saat shalat masih berlangsung [333-333]
    65. Sutrah (Pembatas) orang yang shalat ketika safar [334-334]
    66. Mengusap kerikil dalam shalat [335-336]
    67. Meluruskan dan merapatkan Shaff (barisan) [337-338]
    68. Meletakkan kedua tangan saat shalat, satu diatas lainnya [339-340]
    69. Qunut dalam shalat subuh [341-341]
    70. Larangan mendirikan shalat, padahal ingin buang air besar atau kecil [342-343]
    71. Menunggu-nunggu waktu shalat dan berjalan untuk melakukannya [344-348]
    72. Said Ibnul Musayyab berkata: "Dikatakan bahwa seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan" [349-350]
    73. Meletakkan kedua tangan sejajar wajah ketika sujud [351-352]
    74. Menoleh, menepuk punggung tangan ketika diperlukan saat Shalat [353-355]
    75. Yang seharusnyab dilakukan jika menjumpai imam sedang ruku' [356-356]
    76. Mengucapkan shalawat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [357-359]
    77. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah shalat [360-371]
    78. Masalah-masalah lain tentang shalat [372-381]
    79. Anjuran atau motivasi mendirikan shalat [382-383]
    80. Mandi ketika idul fitri-idul adha, adzan atau iqamat pada keduanya [384-384]
    81. Perintah shalat sebelum khutbah pada idul fitri-idul adha [385-386]
    82. Perintah makan sebelum berangkat pada idul fitri [387-388]
    83. Takbir dan bacaan pada shalat idul fithri-idul adha [389-390]
    84. Tidak melakukan shalat sebelum atau sesudah idul fitri-idul adha [391-391]
    85. Rukhsah shalat sebelum dan sesudah idul fitri-idul adha [392-393]
    86. Shalat Khauf [394-397]
    87. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat shalat Kusuf [398-400]
    88. Penjelasan shalat Kusuf [401-401]
    89. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat shalat istisqa' [402-402]
    90. Penjelasan shalat istisqa' (Shalat meminta hujan) [403-404]
    91. Meminta hujan dengan meramal bintang [405-405]
    92. Larangan menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil [406-407]
    93. Rukhsah menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil [408-408]
    94. Larangan berdahak di kiblat [409-410]
    95. Kiblat [411-413]
    96. Masjid nabawi [414-416]
    97. Wanita pergi ke masjid [417-418]
    98. Berwudlu' bagi yang menyentuh alquran [419-419]
    99. Rukhsah membaca alquran dengan tanpa berwudlu' [420-420]
    100. Pengelompokan (hizib) alquran [421-422]
    101. Alquran [423-428]
    102. Sujud tilawah [429-433]
    103. Membaca surat al-ikhlash dan almulk [434-436]
    104. Dzikir kepada Allah [437-442]
    105. Doa [443-453]
    106. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah berdoa [454-456]
    107. Larangan shalat sesudah subuh dan sesudah ashar [457-463]
  4. Kitab Jenazah
    1. Memandikan mayyit [464-466]
    2. Mengafani mayyit [467-469]
    3. Berjalan di depan jenazah [470-473]
    4. Larangan mengiringi jenazah dengan membawa api [474-475]
    5. Menyalatkan jenazah [476-478]
    6. Bacaan shalat jenazah [479-481]
    7. Shalat jenazah setelah subuh hingga mega kuning dan setelah ashar [482-483]
    8. Menyalatkan jenazah di masjid [484-485]
    9. Himpunan pengetahuan shalat jenazah [486-487]
    10. Menguburkan mayyit [488-488]
    11. Ummu Salamah, isteri Nabi, berkata: Aku tidak mempercayai kematian Nabi sehingga [489-489]
    12. Tidak hanya dari seorang tsiqah saja, bahwa Sa'd bin Waqash [490-490]
    13. Berdiri untuk jenazah dan duduk diatas pekuburan [491-491]
    14. Ali bin Abu Thalib berbaring dan berbantalkan pada sebuah kuburan [492-492]
    15. Larangan menangisi mayyit [493-494]
    16. Mengharap-harap pahala saat menghadapi cobaan [495-496]
    17. Himpunan pengetahuan mengharap-harap ganjaran saat musibah terjadi [497-499]
    18. Mengeluarkan mayit yang telah dikubur [500-500]
    19. Himpunan pengetahuan tentang jenazah [501-501]
    20. Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: "Tidaklah seorang Nabi meninggal…" [502-512]
  5. Kitab Zakat
    1. Harta yang wajib dizakati [513-514]
    2. Zakat Uang, emas atau perak [515-518]
    3. Zakat barang tambang [519-519]
    4. Zakat Rikaz (harta karun, barang temuan) [520-520]
    5. Perhiasan dan wewangian yang tak perlu dizakati [521-522]
    6. Zakat harta anak yatim dan memperdagangkannya [523-523]
    7. Aisyah, isteri Nabi, memberikan harta anak yatim yang berada… [524-524]
    8. Zakat sekaligus punya hutang [525-527]
    9. Zakat perdagangan [528-528]
    10. Harta yang tidak dizakati [529-530]
    11. Zakat sapi [531-531]
    12. Anak kambing yang terhitung dikenaii zakat [532-532]
    13. Larangan setengah memaksa manusia untuk berzakat [533-534]
    14. Menarik zakat dam siapa saja yang diperbolehkan menarik [535-535]
    15. Menarik zakat dan peringatan keras terhadapnya [536-536]
    16. Zakat kurma dan anggur yang ditaksir [537-537]
    17. Zakat biji-bijian dan buah zaitun [538-538]
    18. Zakat budak, kuda dan madu [539-542]
    19. Pajak (Upeti) ahli kitab dan kaum majusi [543-546]
    20. Masalah kewajiban sepersepuluh ahli dzimmah [547-549]
    21. Membeli harta sedekah dan menarik kembali [550-551]
    22. Yang terkena kewajiban zakat fithri [552-552]
    23. Takaran zakat fitri [553-555]
    24. Memberi batasan waktu penyerahan zakat fithri [556-556]
  6. Kitab Puasa
    1. Melihat hilal (bulan sabit) untuk puasa dan berbuka di bulan Ramadhan [557-559]
    2. Berniyat puasa sebelum fajar [560-560]
    3. Menyegerakan berbuka [561-563]
    4. Bepuasa bagi yang berpagi hari dalam keadaan junub di bulan ramadhan [564-567]
    5. Rukhsah berciuman bagi yang berpuasa [568-572]
    6. Teguran keras berciuman bagi orang yang berpuasa [573-575]
    7. Puasa ketika bepergian [576-581]
    8. Kaffarat bagi yang tidak puasa pada bulan Ramadhan [582-583]
    9. Bekam bagi orang yang berpuasa [584-586]
    10. Puasa hari 'Asyura [587-588]
    11. Puasa idul fithri, adha, puasa sepanjang masa [589-589]
    12. Larangan puasa sepanjang masa [590-591]
    13. Meng-qadha" Ramadhan dan kaffaratnya [592-596]
    14. (Imam Malik) berkata tentang seseorang yang memisahkan dalam mengqadla puasa ramadlan: "Tidak ada pengulangan baginya" [597-597]
    15. Mengqadha" puasa sunnah [598-598]
    16. Fidyah (dendam, tebusan) bagi yang tidak puasa Ramadhan karena alasan [599-599]
    17. Himpunan pengetahuan tentang meng-qadha" puasa [600-600]
    18. Himpunan pengetahuan tentang puasa [601-604]
  7. Kitab I'tikaf
    1. I'tikaf [605-606]
    2. Seorang yang iktikaf untuk suatu keperluan [607-607]
    3. Orang yang I'tikaf pergi untuk shalat ied [608-608]
    4. Meng-qadha' I'tikaf [609-609]
    5. Seorang laki-laki masuk masjid untuk iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadlan [610-610]
    6. Lailatul qadar [611-616]
  8. Kitab Haji
    1. Mandi untuk mengucapkan talbiyah dan berniyat [617-619]
    2. Mandi untuk orang yang berihram [620-623]
    3. Pakaian yang dilarang dipakai saat ihram [624-624]
    4. Mengenakan pakaian yang dicelup ketika ihram [625-627]
    5. Orang berihram memakai ikat pinggang, stagen [628-629]
    6. Orang yang berihram menutup wajahnya [630-632]
    7. Seseorang itu beramal saat masih hidup, jika meninggal maka telah terputus amalnya [633-634]
    8. Berwewangian ketika haji [635-639]
    9. Waktu-waktu mengucapkan talbiyah [640-642]
    10. Beberapa yang harus diperhatikan ketika bertalbiyah [643-647]
    11. Mengeraskan bacaan talbiyah [648-648]
    12. Haji Ifrad [649-651]
    13. Haji Qiran [652-652]
    14. (Imam Malik) berkata: menurut kami seseorang yang menggabungkan haji-umrah ia tidak boleh mengambil bulunya [653-653]
    15. Memutus talbiyah [654-655]
    16. (Imam Malik) berkata: itulah hal yang masih dipahami oleh ahli ilmu negeri kami [656-660]
    17. Talbiyah penduduk Makkah dan lainnya yang berada disana [661-662]
    18. Mengalungi hewan sembelihan tidak mewajibkan ihram [663-665]
    19. Yang dilakukan wanita haid ketika haji [666-666]
    20. Berumrah pada bulan-bulan haji [667-669]
    21. Memutus talbiyah ketika umrah [670-670]
    22. Haji tamattu' [671-673]
    23. Menetap di Makkah hingga datang waktu haji tahun tersebut [674-674]
    24. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang umrah [675-677]
    25. Pernikahan orang yang ihram [678-681]
    26. Bekam bagi orang yang berihram [682-683]
    27. Buruan yang boleh dimakan bagi orang yang berihram [684-690]
    28. Buruan yang tak boleh dimakan bagi yang berihram [691-693]
    29. Binatang yang boleh dibunuh orang yang berihram [694-697]
    30. Beberapa hal yang boleh dilakukan orang yang berihram [698-702]
    31. Berhaji untuk menghajikan orang lain [703-703]
    32. Orang yang terhalang karena musuh [704-704]
    33. Orang yang terhalang, bukan karena musuh [705-709]
    34. Renovasi ka'bah [710-712]
    35. Lari-lari kecil ketika thawaf [713-717]
    36. Melakukan "istilam" ketika thawaf [718-719]
    37. Mencium hajar aswad [720-720]
    38. Dua rakaat thawaf [721-721]
    39. Shalat setelah subuh dan setelah 'ashr ketika thawaf [722-724]
    40. Meninggalkan baitullah [725-727]
    41. Hal-hal yang perlu diketahui perihal thawaf [728-729]
    42. Memulai dari shafa ketika lari-lari kecil [730-732]
    43. Hal-hal yang perlu diketahui masalah sa'i [733-734]
    44. Seseorang yang lupa melakukan sa'I antara Shafa dan Marwa [735-735]
    45. Puasa di hari Arafah [736-737]
    46. Puasa ketika hari-hari di Mina [738-741]
    47. Sewan sembelihan (alhadyu) yang diperbolehkan [742-748]
    48. Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan ketika digiring [749-756]
    49. Jika hewan sembelihan akan celaka atau hilang [757-760]
    50. Hewan sembelihan orang yang berihram jika menggauli isterinya [761-761]
    51. Hewan sembelihan orang yang ketinggalan wkatu haji [762-763]
    52. Hewan sembelihan yang menggauli isterinya sebelum bertolak dari Mina [764-765]
    53. Makna "Hewan sembelihan yang mudah bagimu" [766-766]
    54. Abdullah bin Abbas berkata: Hadyu yang mudah adalah dengan kambing [767-768]
    55. Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan [769-770]
    56. (Imam Malik) mendengar sebagian ahli ilmu berkata: "Seorang suami dengan istri tidak boleh bergabung dalam hewan kurban" [771-771]
    57. Wuquf di Arafah dan Muzdalifah [772-772]
    58. Wuquf bagi orang yang kehilangan haji di Arafah [773-774]
    59. Mendahulukan wanita dan anak-anak [775-776]
    60. Thalhah bin Ubaidullah memberangkatkan dahulu isteri dan anak-anaknya [777-777]
    61. Berjalan cepat dari Arafah [778-779]
    62. Sembelihan ketika haji [780-781]
    63. Hal-hal yang perlu diketahui tentang sembelihan [782-784]
    64. Tukang cukur [785-786]
    65. Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi) [787-790]
    66. Memakai ikat kepala [791-792]
    67. Shalat di Baitullah, meringkas shalat dan menyegerakan Khutbah di Arafah [793-794]
    68. Shalat di Mina hari tarwiyah dan Juamatan di Mina dan Arafah [795-795]
    69. Shalat di Muzdalifah [796-799]
    70. Shalat di Mina [800-802]
    71. Takbir ketika hari-hari tasyriq [803-803]
    72. Shalat di Dzul hulaifah dan Muhashshab [804-804]
    73. Tidak selayaknya seseorang melampaui Dzul Hulaifah saat kembali hingga ia shalat di sana [805-805]
    74. Bermalam di Makkah pada malam-malam Mina [806-808]
    75. Melempar Jumrah [809-813]
    76. Bolehkan melempar jumrah untuk anak kecil dan orang sakit [814-814]
    77. Rukhsah ketika melempar Jumrah [815-817]
    78. Ifadhoh [818-819]
    79. Wanita haidh masuk Makkah [820-821]
    80. Ifadhoh wanita haidh [822-826]
    81. Fidyah (Tebusan) karena memburu burung atau binatang buas [827-830]
    82. Fidyah (tebusan) karena memburu belalang ketika ihram [831-832]
    83. Fidyah yang me ncukur sebelum menyembelih [833-835]
    84. Yang harus dikerjakan bagi seseorang yang melupakan salah satu kewajiban haji [836-836]
    85. Hal-hal yang harus dimengerti tentang haji [837-845]
    86. Abdullah bin Abbas berkata: "Antara rukun dan pintu…" [846-847]
    87. Puasa bagi yang haji tamattu' [848-848]
  9. Kitab Jihad
    1. Motivasi jihad [849-854]
    2. Larangan membawa alquran ke negeri musuh [855-855]
    3. Larangan membunuh wanita dan anak-anak ketika perang [856-858]
    4. Seseorang yang diberi sesuatu saat perang fii sabilillah [859-860]
    5. Hal-hal yang perlu diketahui masalah nafl (pemberian tambahan) [861-862]
    6. Salab (Semua perlengkapan yang dikenakan prajurit musuh yang terbunuh) [863-864]
    7. Memberi nafl dari seperlima ghanimah [865-865]
    8. Ghulul (mengambil rampasan sebelum dibagi-bagi) [866-870]
    9. Syuhada" fii sabiilillaah [871-877]
    10. Beberapa hal yang menjadikan syahid [878-879]
    11. Beberapa hal yang harus diketahui saat memandikan syahid [880-880]
    12. Hal-hal yang dimakruhkan dibawa fii sabiilillaah [881-881]
    13. Anjuran atau Motivasi Jihad [882-886]
    14. Kuda perang, perlombaan, dan memberi anggaran perang [887-892]
    15. Memakamkan dalam satu liang karena darurat, dan kebijakan Abu bakr dalam hal ini [893-893]
    16. Dua orang atau tiga orang boleh dikubur dalam satu lubang saat darurat [894-894]
  10. Kitab Nadzar dan Iman
    1. Bernadzar untuk berjalan kaki [895-897]
    2. Bernadzar untuk berjalan ke baitullah lantas tidak mampu [898-899]
    3. Nadzar untuk bermaksiyat kepada Allah [900-902]
    4. Senda gurau dalam masalah sumpah [903-903]
    5. Sumpah yang tidak wajib membayar kaffarat [904-904]
    6. Sumpah yang wajib membayar kaffarat [905-905]
    7. Beberapa hal yang harus diketahui tentang kaffarat sumpah. [906-908]
    8. Hal-hal yang harus diketahui tentang keimanan [909-911]
  11. Kitab Sembelihan Kurban
    1. Sembelihan kurban yang terlarang [912-913]
    2. Sembelihan kurban yang disunnahkan [914-914]
    3. Larangan menyembelih sembelihan sebelum imam beranjak [915-916]
    4. Menyimpan daging sembelihan [917-919]
    5. Berserikat dalam hewan sembelihan dan untuk berapa orang sembelihan sapi dan unta? [920-921]
    6. Sebaik-baik yang aku dengar perihal unta, sapi atau kambing kurban, bahwa seorang laki-laki [922-922]
    7. Hewan sembelihan untuk janin yang masih dalam kandungan, dan lama idul adlha [923-924]
  12. Kitab Sembelihan
    1. Menyebut nama Allah untuk hewan sembelihan [925-926]
    2. Sembelihan yang diperbolehkan ketika darurat [927-930]
    3. Sembelihan yang dimakruhkan untuk dimakan [931-931]
    4. Penyembelihan janin yang masih dalam kandungan [932-933]
  13. Kitab Buruan
    1. Menghindari untuk tidak menyantap yang terbunuh karena benda tumpul atau batu [934-934]
    2. Buruan hewan yang dilatih [935-935]
    3. Buruan laut [936-939]
    4. Diharamkan makan setiap binatang buas yang bertaring [940-941]
    5. Kulit binatang yang telah mati [942-944]
  14. Kitab Aqiqah
    1. Aqiqah [945-947]
    2. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah 'aqiqah [948-949]
    3. Beliau mengakikahi Hasan dan Husain, putera Ali bin Abu Thalib [950-950]
  15. Kitab Faraidh (Pembagian Harta Waris)
    1. Warisan kakek [951-952]
    2. Warisan nenek [953-955]
    3. Warisan kalalah [956-956]
    4. Bibi dari ayah [957-958]
    5. Warisan orang yang beda agama [959-962]
    6. Orang terbunuh dan tidak teridentifikasi pembunuhnya [963-963]
  16. Kitab Nikah
    1. Khitbah (peminangan) [964-965]
    2. Tafsir sabda Rasulullah sebagaimana yang kami pahami -dan Allah yang lebih tahu-: "Janganlah salah seorang dari kalian meminang" [966-966]
    3. Meminta persetujuan gadis dan janda [967-967]
    4. Mahar atau maskawin [968-969]
    5. (Mahar) menjadi hutang wali wanita untuk diberikan kepada suami jika wali wanita tersebut [970-970]
    6. Jika sama-sama telah berselimut [971-972]
    7. Berdiam di rumah gadis dan janda [973-974]
    8. Nikah muhallil dan semisalnya [975-976]
    9. Wanita yang tak boleh dipoligami bersama [977-978]
    10. Nikah seorang laki-laki atau perempuan yang tidak diperbolehkan [979-979]
    11. Himpunan pernikahan yang tidak diperbolehkan [980-983]
    12. Menikahi hamba sahaya, sedang isterinya wanita merdeka [984-984]
    13. Laki-laki menikahi isteri, kemudian menceraikan [985-985]
    14. Sa'id Ibnul Musayyab dan Sulaiman bin Yasar ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahkan budak lelakinya [986-986]
    15. Dimakruhkan menggauli dua saudara perempuan kandung karena sumpah [987-988]
    16. Larangan seseorang menggauli hamba sahaya ayahnya [989-991]
    17. Tentang Ihshan (legalitas pernikahan) [992-993]
    18. Nikah mut'ah [994-995]
    19. Nikah budak [996-996]
    20. Pernikahan laki-laki musyrik, jika isterinya masuk islam sebelumnya [997-998]
    21. Walimah [999-1003]
    22. Hal-hal yang perlu diketahui tentang pernikahan [1004-1008]
  17. Kitab Tholak
    1. Mentalak secara sekaligus [1009-1010]
    2. Ucapan "Engkau terisolir" atau "Engkau terlepas" dari pernikahan [1011-1013]
    3. Yang menjadi thalak dari ucapan "Urusanmu kuserahkan padamu" [1014-1014]
    4. Yang dianggap sekali thalak dari ucapan "Urusanmu kuserahkan padamu" [1015-1016]
    5. Yang tidak menjadi thalak dari ucapan "Urusanmu kuserahkan padamu" [1017-1018]
    6. Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyerahkan urusan (perceraiannya) [1019-1019]
    7. Ila' [1020-1022]
    8. Ila' budak [1023-1023]
    9. Zhihar laki-laki merdeka [1024-1024]
    10. seorang laki-laki bertanya kepada al Qasim bin Muhammad dan Sulaiman.. [1025-1025]
    11. Imam Malik berkata: "Allah berfirman berkenaan dengan kafarah:…." [1026-1026]
    12. Zhihar budak [1027-1027]
    13. Khiyar [1028-1030]
    14. Dari Sa'id Ibnul Musayyab, ia berkata: "Lelaki mana saja yang menikahi seorang wanita" [1031-1031]
    15. Khulu" [1032-1033]
    16. Mencerai wanita' yang meminta khulu" [1034-1034]
    17. Li'an [1035-1036]
    18. Thalak gadis [1037-1039]
    19. Thalak orang sakit [1040-1044]
    20. Memberi hadiah kepada wanita yang dicerai [1045-1046]
    21. Thalak budak [1047-1051]
    22. Masa iddah yang suaminya hilang (tak dimengerti keberadaannya) [1052-1052]
    23. Quru", iddah cerai, mencerai wanita haidh [1053-1055]
    24. Dari al Qasim bin Muhammad, Salim dan Abu Bakar… [1056-1057]
    25. Dari Sa'id Ibnul Musayyab, Ibnu Syihab dan Sulaiman… [1058-1059]
    26. Iddah wanita yang di rumahnya jika dicerai disana [1060-1063]
    27. Nafkah wanita yang dicerai [1064-1065]
    28. Himpunan pengetahuan iddah perceraian [1066-1068]
    29. Waktu untuk tidak menggauli isterinya [1069-1070]
    30. Himpunan penegtahuan masalah thalak [1071-1076]
    31. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya jika hamil [1077-1080]
    32. Lama wanita yang diitnggal mati suaminya di rumahnya hingga dihalalkan [1081-1085]
    33. Iddah ummu walad jika majikannya meninggal [1086-1088]
    34. Iddah hamba sahaya yang ditinggal mati majikannya atau suaminya [1089-1089]
    35. Coitus Interuptus (Azl) [1090-1095]
    36. Berkabung (Ihdad) [1096-1099]
    37. Ummu Salamah, isteri Nabi, berkata kepada wanita yang meninggalkan dari berhias karena kematian suaminya [1100-1100]
  18. Kitab Penyusuan
    1. Menyusui anak kecil [1101-1112]
    2. Menyusui setelah dewasa [1113-1115]
    3. Himpunan pengetahuan masalah penyusuan [1116-1118]
  19. Kitab Jual Beli
    1. Harta budak [1119-1119]
    2. Masa toleransi garansi penjualan budak [1120-1120]
    3. Cacat yang terdapat pada budak [1121-1121]
    4. Hal-hal dan syarat yang harus diperlakukan pada budak jika dijual [1122-1123]
    5. Larangan menggauli hamba sahaya yang mempunyai suami [1124-1125]
    6. Menjual pohon namun sudah berbuah [1126-1126]
    7. Larangan menjual buah hingga nampak matang [1127-1129]
    8. Menjual buah sebelum nampak matangnya termasuk jual beli gharar [1130-1130]
    9. Jual berli kurma masih dalam tangkai [1131-1132]
    10. Kerusakan pada jual beli buah-buahan dan pertanian [1133-1133]
    11. Mengecualikan kurma yang diperbolehkan [1134-1136]
    12. Yang dimakruhkan pada jual beli kurma [1137-1139]
    13. Muzabanah dan Muhaqolah [1140-1142]
    14. Menjual emas dengan perak batangan atau perak yang berujud uang [1143-1146]
    15. Dari kakeknya, Malik bin Abu Amir, bahwa Utsman bin Affan… [1147-1149]
    16. Dari al Qasim bin Muhammad, ia berkata: Umar Ibnul Kthaththab berkata: "Dinar" [1150-1151]
    17. Sharf [1152-1152]
    18. Jual beli emas dengan perak secara timbangan [1153-1153]
    19. Jual beli 'inah [1154-1157]
    20. Pada masa Marwan bin al Hakam pernah dikeluarkan surat bukti kepemilikan untuk masyarakat [1158-1158]
    21. Dimakruhkan menjual makanan dengan pembayaran ditangguhkan [1159-1160]
    22. Salaff dalam pembelian makanan [1161-1161]
    23. Penjualan makanan dengan makanan, tak ada kelebihan antara keduanya [1162-1162]
    24. Himpunan pengetahuan tentang jual beli makanan [1163-1163]
    25. Menimbun dan menunggu waktu [1164-1164]
    26. Yang diperbolehkan dalam jual beli hewan dengan hewan dan istim salaff padanya [1165-1167]
    27. Jual beli hewan yang tidak diperbolehkan [1168-1169]
    28. Menjual hewan dengan daging [1170-1172]
    29. Penghasilan bisnis anjing [1173-1173]
    30. Salaff dalam jual beli barang dengan barang [1174-1174]
    31. Jual beli penipuan [1175-1175]
    32. Mulamasah dan munabadzah [1176-1176]
    33. Jual beli dengan pilihan [1177-1177]
    34. Riba dalam hutang [1178-1180]
    35. Utang dan pengalihan utang [1181-1182]
    36. Pengutang yang bangkrut [1183-1184]
    37. Utang yang diperbolehkan [1185-1186]
    38. Utang yang tidak diperbolehkan [1187-1187]
    39. Penawaran dan perjanjian yang terlarang [1188-1189]
    40. Tafsir sabda Rasulullah sebagaimana yang kami pahami -dan Allah yang lebih tahu-: "Janganlah salah seorang dari kalian membeli" [1190-1190]
    41. Himpunan penegtahuan masalah jual beli [1191-1193]
    42. Seseorang membeli unta, kambing, kain, atau kambing, kain atau budang [1194-1194]
  20. Kitab Pinjaman
    1. Qiradh (Pemberian Modal usaha dengan sistem bagi laba) [1195-1196]
  21. Kitab Penyiraman
    1. Musaaqaat [1197-1198]
  22. Kitab Sewa Tanah
    1. Sewa-menyewa tanah [1199-1201]
    2. Abdurrahman bin Auf menyewakan tanah, dan di kedua tangannya masih ada [1202-1202]
  23. Kitab Syuf'ah
    1. Sewa menyewa tanah yang berlaku syuf'ah [1203-1203]
    2. Sewa menyewa tanah yang tidak berlaku syuf'ah [1204-1204]
  24. Kitab Peradilan
    1. Anjuran memutuskan perkara dengan adil [1205-1206]
    2. Persaksian [1207-1208]
    3. Keputusan dalam kesaksian yang terbatas [1209-1209]
    4. Keputusan dengan sumpah dan saksi [1210-1211]
    5. Keputusan mengenai dakwaan [1212-1212]
    6. Keputusan dengan kesaksian anak kecil (dibawah umur) [1213-1213]
    7. Pelanggaran sumpah yang pernah diucapkan diatas minbar Rasulullah [1214-1215]
    8. Himpunan pengetahuan tentang sumpah diatas minbar [1216-1216]
    9. Kepemilikan jaminan hutang (gadai) yang tidak diperbolehkan [1217-1217]
    10. Wanita yang dipaksa diperkosa [1218-1218]
    11. Murtadd dari Islam [1219-1220]
    12. Menemukan isteri bersama laki-laki lain (Selingkuh) [1221-1222]
    13. Anak yang dibuang [1223-1223]
    14. Menghubungkan nasab anak kepada ayahnya [1224-1226]
    15. Ummu walad (Hamba sahaya yang mempunyai anak dari majikan) [1227-1228]
    16. Pengolahan lahan tidur (tidak produktif) [1229-1230]
    17. Air [1231-1233]
    18. Sarana Umum [1234-1237]
    19. Pembagian harta [1238-1238]
    20. Hewan ternak yang merusak tanaman orang [1239-1240]
    21. Mas kawin yang diperbolehkan [1241-1243]
    22. Keputusan mengenai Hibah [1244-1244]
    23. Umra [1245-1246]
    24. (Imam Malik) berkata: "Menurut kami umra itu kembali kepada orang yang" [1247-1247]
    25. Luqathah (barang temuan) [1248-1250]
    26. Hewan yang tersesat [1251-1253]
    27. Sedekah orang yang hidup atas nama orangyang telah meninggal [1254-1255]
    28. Perintah washiyat [1256-1256]
    29. Dibolehkan wasiat anak kecil, orang lemah, yang terkena musibah dan pandir [1257-1257]
    30. Wasiat hanya sepertiga, tak lebih [1258-1258]
    31. Waria dan hak mengasuh anak [1259-1260]
    32. Himpunan pengetahuan masalah peradilan dan kemakruhannya [1261-1261]
    33. (Imam Malik) berkata: "Barangsiapa minta tolong kepada seorang budak tanpa minta seizin tuannya" [1262-1262]
    34. Pemberian (Mas kawin) yang diperbolehkan [1263-1263]
  25. Kitab Memerdekakan Budak dan Wala'
    1. Memerdekakan sebagian hak kepemilikan budak [1264-1264]
    2. Membebaskan budak padahal tak punya harta lain [1265-1266]
    3. Harta budak jika telah bebas [1267-1267]
    4. Membebaskan budak perempuan yang memiliki anak dan hukum membebaskan budak [1268-1268]
    5. Pembebasan yang boleh dilakukan terhadap budak wajib [1269-1270]
    6. Orang yang hidup membebaskan budak atas nama orang yang telah mati [1271-1272]
    7. Keutamaan membebaskan budak, memerdekakan wanita pezina dan anak zina [1273-1274]
    8. Wala' adalah bagi yang memerdekakan [1275-1278]
    9. Budak yang menarik perwalian ketika dimerdekakan [1279-1279]
    10. Warisan perwalian [1280-1281]
    11. Warisan Sa"ibah, dan perwalian budak yang dimerdekakan yahudi dan nasrani [1282-1282]
  26. Kitab Budak Yang di Merdekakan
    1. Hukum mengenai budak mukatab [1283-1283]
    2. Urwan bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar berkata: "Al Mukatab…." [1284-1284]
    3. Memerdekakan budak mukatab jika angsuran telah lunas sebelum waktu perjanjian [1285-1285]
  27. Kitab Mudabbar
    1. Seseorang menggauli hamba sahayanya jika telah dijanjikan merdeka sepeninggalnya [1286-1287]
  28. Kitab Hukuman Pelanggaran
    1. Rajam [1288-1297]
    2. Seorang wanita yang telah melahirkan enam bulan didatangkan kepada Utsman bin Affan [1298-1298]
    3. Mengakui dirinya melakukan perzinaan [1299-1300]
    4. Himpunan pengetahuan hukuman perzinaan [1301-1303]
    5. Hukuman bagi yang menuduh berzina, pengasingan dan sindiran berzina [1304-1305]
    6. (Imam Malik) berkata: "Karena itu pihak yang tertuduh merasa khawair jika permasalahannya terbongkar sehingga diberikan bukti kepadanya" [1306-1307]
    7. Hal-hal yang tidak ada hukuman [1308-1308]
    8. Pencurian yang tidak terkena potong tangan [1309-1313]
    9. Memotong budak yang melarikan diri dan mencuri [1314-1315]
    10. Tidak membantu pencuri yang kasusnya sudah sampai penguasa [1316-1317]
    11. Himpunan pengetahuan masalah potong tangan [1318-1318]
    12. (Imam Malik) berkata: "Menurut kami orang yang selalu mencuri kemudian dihadapkan dalam persidangan" [1319-1319]
    13. Hal-hal yang tidak terkena hukuman potong tangan [1320-1323]
  29. Kitab Minuman
    1. Hukuman masalah Khamar (Minuman keras) [1324-1327]
    2. Tempat-tempat yang dilarang untuk perendaman kurma [1328-1329]
    3. Bahan-bahan yang dimakruhkan direndam (untuk diminum) [1330-1330]
    4. Pengharaman Khamar [1331-1333]
    5. Himpunan pengetahuan pengharaman khamar [1334-1337]
  30. Kitab Tebusan
    1. Masalah DIYAT [1338-1338]
    2. Diyat karena kesengajaan dan pelanggaran orang sinting [1339-1340]
    3. Diyat karena ketidaksengajaan [1341-1342]
    4. Diyat wanita [1343-1344]
    5. Diyat janin [1345-1347]
    6. Diyat sempurna [1348-1349]
    7. Diyat mata sehingga mengakibatkan kebutaan [1350-1350]
    8. Diyat yang mengakibatkan cedera [1351-1351]
    9. (Imam Malik) berkata: "Menurut kami pada luka Munaqilah, maka dendanya adalah lima belas faridlah" [1352-1352]
    10. Jika luka menembus tulang otak [1353-1353]
    11. Aku tidak mengetahui (adanya ijma') tentang tebusan pada luka yang ada pada anggota badan, tetapi [1354-1354]
    12. Diyat jari-jemari [1355-1355]
    13. Seluk beluk diyat gigi [1356-1358]
    14. Hal-hal yang harus diketahui masalah diyat gigi [1359-1360]
    15. Diyat ahli dzimmah [1361-1361]
    16. Yang mewajibkan denda bagi harta khusus seseorang [1362-1363]
    17. Warisan denda dan menaikkan jumlah denda [1364-1365]
    18. Said Ibnul Musayyab dan Sulaiman bin Yasar ditanya: "Apakah diat pada bulan haram harus diperberat?" [1366-1366]
    19. Himpunan pengetahuan masalah diyat (denda) [1367-1367]
    20. Pengkhianatan dan sihir [1368-1369]
    21. Kewajiban dalam pembunuhan sengaja (terencana) [1370-1370]
    22. Diyat saibah dan pencideraannya [1371-1371]
  31. Kitab Qussamah
    1. Keluarga korban mengawal mulai qussamah [1372-1373]
  32. Kitab Lain-Lain
    1. Doa untuk Madinah dan penduduknya [1374-1375]
    2. Bertempat tinggal di Madinah dan mengungsi darinya [1376-1381]
    3. Kesucian Madinah [1382-1384]
    4. Wabah Madinah [1385-1386]
    5. Yahudi diusir dari Madinah [1387-1388]
    6. Himpunan pengetahuan tentang masalah Madinah [1389-1390]
    7. Lepra, Cholera [1391-1393]
    8. Larangan ucapan Qadar [1394-1398]
    9. Orang-orang yang bicara masalah takdir [1399-1400]
    10. Budi pekerti baik [1401-1402]
    11. Dari Aisyah, isteri Nabi, ia berkata: "Seorang laki-laki minta izin Rasulullah" [1403-1405]
    12. Malu [1406-1407]
    13. Marah [1408-1409]
    14. Mesngisolir kawan sejawat [1410-1415]
    15. Memakai pakaian untuk keindahan [1416-1417]
    16. Pakaian yang dicelup dan pakaian bersulam emas [1418-1418]
    17. Memakai pakaian sutera [1419-1419]
    18. Pakaian yang dimakruhkan untuk wanita [1420-1422]
    19. Seseorang menjulurkan kain [1423-1426]
    20. Wanita menjulurkan kain [1427-1427]
    21. Bersendal [1428-1430]
    22. Berpakaian [1431-1433]
    23. Sifat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [1434-1434]
    24. Sifat Isa Alaihissalam [1435-1435]
    25. Sunnah fithrah (Adat kebiasaan) [1436-1437]
    26. Larangan makan dengan tangan kiri [1438-1439]
    27. Orang-orang miskin [1440-1441]
    28. Makna orang kafir [1442-1443]
    29. Larangan minum dalam bejana perak, dan bernapas ketika minum [1444-1445]
    30. Minum sambil berdiri [1446-1448]
    31. Sunnah minum dan mengambil dengan tangan kanan [1449-1450]
    32. Makan dan minum [1451-1458]
    33. Isa putera Maryam berkata: "Wahai bani Israil, hendaklah kalian…" [1459-1465]
    34. Makan daging [1466-1467]
    35. Memakai cincin [1468-1469]
    36. Melepaskan gantungan dan lonceng karena khawatir dari sorotan mata jahat [1470-1470]
    37. Wudhu' karena sorotan mata jahat [1471-1472]
    38. Ruqyah karena sorotan mata jahat [1473-1474]
    39. Ganjaran orang yang sakit [1475-1478]
    40. Meminta perlindungan dan ruqyah dari skait [1479-1481]
    41. Berobat bagi orang sakit [1482-1484]
    42. Mandi karena demam [1485-1487]
    43. Sunnah dalam mengelola rambut [1488-1492]
    44. Merapikan rambut [1493-1494]
    45. Menyemir rambut [1495-1495]
    46. Minta perlindungan yang diperintahkan [1496-1499]
    47. Cinta-mencintai karena Allah [1500-1503]
    48. Mimpi [1504-1508]
    49. Permainan dadu [1509-1511]
    50. Hal-hal yang perlu dimengerti tentang salam [1512-1513]
    51. Memberi salam kepada yahudi dan nashrani [1514-1514]
    52. Hal-hal yang perlu dimengerti tentang salam [1515-1518]
    53. Meminta ijin [1519-1519]
    54. Dari seorang tsiqah, dari Bukair bin Abdullah… [1520-1520]
    55. Mendoakan saat bersin [1521-1522]
    56. Gambar dan patung (arca) [1523-1525]
    57. Makan biawak [1526-1528]
    58. Masalah anjing [1529-1531]
    59. Seluk beluk masalah kambing [1532-1534]
    60. Tikus jatuh ke dalam minyak dan lebih mendahulukan makan sebelum shalat [1535-1536]
    61. Hati-hati dari firasat sial [1537-1539]
    62. Nama-nama yang dimakruhkan [1540-1541]
    63. Bekam dan penghasilan dari bekam [1542-1542]
    64. Rasulullah bersabda: "Jika obat bisa mengalahkan penyakit, maka berbekah itu" [1543-1543]
    65. Arah timur [1544-1544]
    66. Membunuh ular dan anjuran Nabi tentang masalah ini [1545-1547]
    67. Safar sendirian, baik bagi laki-laki maupun perempuan [1548-1550]
    68. Hal-hal yang perlu dimengerti dalam masalah bepergian [1551-1552]
    69. Perintah santun terhadap budak [1553-1553]
    70. Budak dan menghibahkannya [1554-1554]
    71. Baiat [1555-1557]
    72. Ucapan yang dimakruhkan [1558-1561]
    73. Perintah menjaga ucapan [1562-1563]
    74. Dimakruhkan kalam selain dzikrullah [1564-1564]
    75. Ghibah (Membicarakan keburukan orang lain) [1565-1565]
    76. Lisan yang perlu dikhawatiri [1566-1567]
    77. Mengajak berbisik-bisik kepada orang kedua dengan meninggalkan ketiganya [1568-1569]
    78. Jujur dan Dusta [1570-1570]
    79. Abdullah bin Mas'ud berkata: "Hendaklah kalian jujur…" [1571-1571]
    80. Menyia-nyiakan harta dan Oprtunis (bermuka dua) [1572-1573]
    81. Siksa menimpa semua manusia karena kebrengsekan sebagian orang [1574-1574]
    82. Ketakwaan [1575-1575]
    83. Doa ketika ada guruh [1576-1576]
    84. Peninggalan (Pusaka) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [1577-1578]
    85. Sifat Jahannam [1579-1580]
    86. Anjuran bersedekah [1581-1584]
    87. Menjaga diri untuk tidak meminta-minta [1585-1590]
    88. Sedekah yang dimakruhkan [1591-1592]
    89. Hati-hati dari doa orang yang teraniaya [1593-1593]
    90. Nama-nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [1594-1595]

Muwatha Malik (Hadis No. 1)

وقوت الصلاة

وقوت الصلاة

موطا مالك ١: قال حدثني الليثي عن مالك بن انس عن ابن شهاب ان عمر بن عبد العزيز اخر الصلاة يوما فدخل عليه عروة بن الزبير فاخبره ان المغيرة بن شعبة اخر الصلاة يوما وهو بالكوفة فدخل عليه ابو مسعود الانصاري فقال ما هذا يا مغيرة اليس قد علمت ان جبريل نزل فصلى فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم صلى فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم صلى فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم صلى فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم صلى فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم قال بهذا امرت فقال عمر بن عبد العزيز اعلم ما تحدث به يا عروة او ان جبريل هو الذي اقام لرسول الله صلى الله عليه وسلم وقت الصلاة قال عروة كذلك كان بشير بن ابي مسعود الانصاري يحدث عن ابيه قال عروة ولقد حدثتني عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي العصر والشمس في حجرتها قبل ان تظهر

موطأ مالك ١: قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثِيّ عَنْ مَالِك بْن أَنَس عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخَّرَ الصَّلَاةَ يَوْمًا فَدَخَلَ عَلَيْهِ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ أَخَّرَ الصَّلَاةَ يَوْمًا وَهُوَ بِالْكُوفَةِ فَدَخَلَ عَلَيْهِ أَبُو مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ مَا هَذَا يَا مُغِيرَةُ أَلَيْسَ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّ جِبْرِيلَ نَزَلَ فَصَلَّى فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بِهَذَا أُمِرْتُ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ اعْلَمْ مَا تُحَدِّثُ بِهِ يَا عُرْوَةُ أَوَ إِنَّ جِبْرِيلَ هُوَ الَّذِي أَقَامَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقْتَ الصَّلَاةِ قَالَ عُرْوَةُ كَذَلِكَ كَانَ بَشِيرُ بْنُ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيُّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عُرْوَةُ وَلَقَدْ حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ فِي حُجْرَتِهَا قَبْلَ أَنْ تَظْهَرَ

Kitab Waktu-Waktu Sholat

Bab Waktu-waktu Shalat

Muwatha' Malik 1: Perawi berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Laitsi dari Malik bin Anas dari Ibnu Syihab: Suatu hari Umar bin Abdul Aziz pernah mengakhirkan shalat, maka Urwah bin Az Zubair menemuinya dan memberitahukan kepadanya, bahwa suatu hari Mughirah bin Syu'bah mengakhirkan shalat ketika berada di Kufah, sehingga Ibnu Mas'ud menemuinya dan menegurnya: "Apa maksudmu, hai Mughirah? bukankah kamu tahu, Jibril telah turun kemudian shalat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut shalat, kemudian dia shalat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut shalat, kemudian dia shalat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut shalat juga, kemudian dia shalat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut shalat. Lalu Jibril berkata: "Seperti ini aku diperintahkan." maka Umar bin Abdul Aziz bertanya: "Perhatikanlah apa yang kamu riwayatkan hai Urwah! Apakah Jibril yang mengajarkan waktu shalat untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Urwah menjawab: "Basyir bin Mas'ud Al Anshari menceritakan dari Bapaknya seperti itu juga." kemudian Urwah menegaskan: dan telah menceritakan kepadaku Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 'Ashar ketika matahari masih di tempatnya belum tampak.

Periwayat Hadis
  1. Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab Al Qurasyiy Az Zuhriy (Abu Bakar, laqab: ), beliau adalah Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan, hidup di Madinah, wafat di (124 H).
    Jumlah hadis: Bukhari 1181, Muslim 606, Tirmidzi 280, Abu Dawud 404, Nasa'i 699, Ibnu Majah 296, Darimi 274, Ahmad 1721, Malik 269
    Komentar ulama:
    1. Ibnu Hajar al 'Asqalani: faqih hafidz mutqin
    2. Adz Dzahabi: seorang tokoh
  2. Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu Al Asadiy (Abu 'Abdullah, laqab: ), beliau adalah Tabi'in kalangan pertengahan, hidup di Madinah, wafat di (93 H).
    Jumlah hadis: Bukhari 629, Muslim 328, Tirmidzi 131, Abu Dawud 210, Nasa'i 270, Ibnu Majah 165, Darimi 97, Ahmad 890, Malik 149
    Komentar ulama:
    1. Al 'Ajli: Tsiqah
    2. Ibnu Hajar: Tsiqah
    3. Ibnu Hibban: disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
  3. Basyir bin Abi Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru (, laqab: ), beliau adalah Tabi'in kalangan tua, hidup di Madinah, wafat di ().
    Jumlah hadis: Bukhari 3, Muslim 2, Tirmidzi 0, Abu Dawud 1, Nasa'i 1, Ibnu Majah 1, Darimi 1, Ahmad 2, Malik 1
    Komentar ulama:
    1. Al 'Ajli: Tsiqah
    2. Adz Dzahabi: tidak menyebutkannya
  4. Uqbah bin 'Amru bin Tsa'labah Al Anshariy Al Badriy (Abu Mas'ud, laqab: ), beliau adalah Shahabat, hidup di Kufah, wafat di Kufah (40 H).
    Jumlah hadis: Bukhari 45, Muslim 30, Tirmidzi 13, Abu Dawud 18, Nasa'i 22, Ibnu Majah 17, Darimi 14, Ahmad 71, Malik 3
    Komentar ulama:
    1. : Shahabat
  5. Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq At Taymiyyah (Ummu 'Abdullah, laqab: Ummu Al Mu'minin), beliau adalah Shahabat, hidup di Madinah, wafat di Madinah (58 H).
    Jumlah hadis: Bukhari 849, Muslim 630, Tirmidzi 288, Abu Dawud 429, Nasa'i 664, Ibnu Majah 386, Darimi 195, Ahmad 2395, Malik 128
    Komentar ulama:
    1. : Shahabat

Topik Pilihan