مسند المدنيين
حديث رجل من بني يربوع رضي الله تعالى عنه
مسند أحمد ١٦٠١٨: حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي يَرْبُوعٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يُكَلِّمُ النَّاسَ يَقُولُ يَدُ الْمُعْطِي الْعُلْيَا أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ فَأَدْنَاكَ قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ الَّذِينَ أَصَابُوا فُلَانًا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى
Kitab Musnad Penduduk Madinah
Bab Hadits seorang laki-laki dari Bani Yarbu' Radliyallahu ta'ala 'anhu
Musnad Ahmad 16018: Telah menceritakan kepada kami Yunus berkata: telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Al Asy'ats bin Sulaim dari Bapaknya dari seorang laki-laki dari Bani Yarbu' berkata: saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu saya mendengarnya, beliau berbicara kepada orang-orang, beliau bersabda: "Tangan orang yang memberi itu yang berada diatas, Dahulukan pemberian kepada ibumu, bapakmu dan saudara laki-lakimu, lalu yang terdekat, lalu yang terdekat". (seorang laki-laki dari Bani Yarbu' Radliyallahu'anhu) berkata: lalu ada seorang laki-laki yang berkata: Wahai Rasulullah, Juga untuk Bani Tsa'labah yang telah bertindak kejahatan kepada si fulan?. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, bahwasanya seseorang terlarang bertindak aniaya kepada lainnya".