المساقاة
بيع الطعام مثلا بمثل
صحيح مسلم ٢٩٨٢: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَرْسَلَ غُلَامَهُ بِصَاعِ قَمْحٍ فَقَالَ بِعْهُ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ شَعِيرًا فَذَهَبَ الْغُلَامُ فَأَخَذَ صَاعًا وَزِيَادَةَ بَعْضِ صَاعٍ فَلَمَّا جَاءَ مَعْمَرًا أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ مَعْمَرٌ لِمَ فَعَلْتَ ذَلِكَ انْطَلِقْ فَرُدَّهُ وَلَا تَأْخُذَنَّ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ فَإِنِّي كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ قِيلَ لَهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِمِثْلِهِ قَالَ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُضَارِعَ
Kitab Pengairan
Bab Menjual makanan dengan kadar yang sama
Shahih Muslim 2982: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku 'Amru. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari 'Amru bin Harits bahwa Abu An Nadlr menceritakan bahwa Busr bin Sa'id menceritakan dari Ma'mar bin Abadullah, bahwa dia pernah menyuruh pelayannya dengan membawa satu sha' tepung ini, kemudian dia berkata: "Juallah ini lalu tukarlah dengan gandum yang masih kasar." Lalu pelayannya pergi dan mengambil lebih dari satu sha' gandum, ketika Ma'mar datang dia memberitahukan kepadanya, maka Ma'mar berkata: "Kenapa kamu lakukan hal itu! Pergilah dan kembalikan gandum itu, janganlah kamu mengambilnya kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanan dengan makanan harus sebanding." Ma'mar berkata lagi, "Saat itu makanan kami adalah gandum." Lalu dikatakan kepadanya, "Hal itukan tidak sama jenisnya?" dia menjawab, "Sesungguhnya saya khawatir jika hal itu mendekati praktek ribawi."