Web Analytics Made Easy - Statcounter

Bulughul Maram

Kitab Thaharah: Bab Mengusap Khuf, Mengusap Bagian Atas Kedua Khuf, Hadis No. 60

  • ARTIKEL
  • Jumat, 7 April 2023 | 17:25 WIB
  • 226
foto

Foto: mawdoo3.com

60 - وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ. (1)
__________
(1) - صحيح. رواه أبو داود (162)

60. Dari Ali RA bahwa ia berkata, “Seandainya agama itu didasarkan pada akal, niscaya bagian bawah khuf lebih layak diusap daripada bagian atasnya, dan sungguh aku melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas kedua khufnya.” (HR. Abu Daud dengan sanad hasan)

Mufradat

رَأْي : pandangan, pikiran, gagasan, pendapat, opini, usul, nasehat

أسْفَلَ : lebih rendah, paling rendah; tumit, kaki, dasar

أَوْلَى : lebih dekat, lebih patut, lebih utama

مَسْح : mengusap

أَعْلَاهُ : bagian atasnya

ـــــــــــــــــــــــــــــ

[سبل السلام]

Penjelasan Kalimat

“Seandainya agama itu didasarkan pada akal, (maksudnya dengan analogi dan memperhatikan maknanya) niscaya bagian bawah khuf lebih layak diusap daripada bagian atasnya, (yaitu bagian bawah kedua kaki lebih pantas diusap daripada bagian atas keduanya, karena itulah yang menyentuh tanah ketika berjalan dan mengenai yang sepantasnya dihilangkan, berbeda dengan bagian atasnya, yaitu yang menutupi punggung telapak kaki) dan sungguh aku melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas kedua khufnya.”

Tafsir Hadits

Penulis berkata dalam At Talkhish, bahwa hadits itu adalah shahih.

Dalam hadits tersebut terdapat keterangan mengenai tempat pada dua khuf, yaitu bagian atasnya, bukan yang lain, dan tidak diusap bagian bawahnya.

Dalam hal ini, para ulama terbagi dua pendapat:

pertama; memasukkan kedua tangan ke dalam air, kemudian meletakkan bagian dalam tangan kiri di bawah tumit sepatu, sedangkan telapak tangan kanan diletakkan di atas jari-jarinya. Kemudian menjalankan tangan kanan ke arah betis, dan tangan kiri ke arah ujung jari. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i. Cara ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan dalam hadits Mughirah,

«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى خُفِّهِ الْأَيْسَرِ، ثُمَّ مَسَحَ أَعْلَاهُمَا مَسْحَةً وَاحِدَةً، كَأَنِّي أَنْظُرُ أَصَابِعَهُ عَلَى الْخُفَّيْنِ»

“Bahwa Nabi SAW mengusap bagian atas sepatunya dan meletakkan tangan kanannya atas sepatu kanan, dan tangan kirinya di atas sepatu kiri, kemudian mengusap bagian atas keduanya satu kali, sepertinya aku melihat jari jemarinya di atas kedua sepatu.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 1/292), hadits ini munqathi.

kedua; mengusap bagian atas khuf tanpa mengusap bagian bawahnya, yaitu yang diterangkan oleh hadits Ali RA di atas. adapun ukurannya yang sah ada yang mengatakan, “Tidak sah kecuali sebesar tiga jari diamalkan (dilakukan) dengan tiga jari.”

Ada pula yang mengatakan, “Sebesar tiga jari walaupun hanya (dilakukan) dengan satu jari.” Yang lain mengatakan, “Tidak sah kecuali dengan mengusap lebih banyak”, hadits Ali RA dan Mughirah yang telah disebutkan tidak terdapat pertentangan dengan itu.

Betul ada riwayat dari Ali RA,

«أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَمْسَحُ عَلَى ظَهْرِ الْخُفِّ خُطُوطًا بِالْأَصَابِعِ»

“Bahwa ia pernah melihat Nabi SAW mengusap bagian atas sepatunya beberapa garis dengan jari jemarinya”, akan tetapi An Nawawi berkata, ‘Sesungguhnya hadits ini dhaif.’

Dan diriwayatkan dari Jabir,

«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَرَى بَعْضَ مَنْ عَلَّمَهُ الْمَسْحَ أَنْ يَمْسَحَ بِيَدَيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ الْخُفَّيْنِ إلَى أَصْلِ السَّاقِ مَرَّةً وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ»

“Bahwa Nabi SAW memperlihatkan kepada shahabat yang diajarinya mengusap sepatu agar mengusap dengan tangannya dari bagian depan sepatu hingga permulaan betis satu kali, dan beliau merenggangkan antara jari jemarinya.” {Musnad Abu Ya’la 3/448], Penulis berkata “Sanadnya dhaif jiddan.”

Dengan demikian, Anda dapat ketahui bahwa mengenai cara dan ukurannya tidak diriwayatkan dalam hadits yang dapat dijadikan pegangan, kecuali hadits Ali RA mengenai keterangan tempat yang diusap. Dan nampaknya jika seseorang telah melakukan apa yang disebut mengusap atas sepatu menurut bahasa, maka hal itu sudah sah.

Adapun mengenai jangka waktu diperbolehkannya mengusap, diterangkan oleh hadits berikut

Penulis: Mualif
Editor: Abu Halima
©2023 Al-Marji'

Bagikan melalui:

Topik Pilihan