آفَةُ الدِّینِ ثَلَاثَةٌ: فَقِیهٌ فَاجِرٌ وَإِمَامٌ جَائِرٌ وَمُجْتَهِدٌ جَاهِلٌ (رواه الديلمى عن ابن عباس)
Bencana agama ada tiga: ahli fiqih yang durhaka, imam yang zholim, dan Mujtahid yang jahil (bodoh). (HR addailami dari Ibnu Abbas).
Dikutip dari Kitab Mukhtarul Ahadis karya Sayyid Ahmad Al-Hasyimi
Mufradat
آفَةُ : bencana, musibah, epidemi, wabah, penyakit, petaka
دِيْن : agama, iman, kepercayaan
فَقِیهٌ : ahli fiqih, ahli agama
فَاجِر : durhaka
إِمَامٌ : imam, pemimpin, kepala
جَائِرٌ : tidak adil, tidak wajar, sewenang-wenang, zalim
مُجْتَهِد : yang rajin, aktif, tekun, getol, orang yang berijtihad dari kata اجْتَهَدَ - يَجْتَهِدُ : bekerja, berusaha keras, bersusah-payah
جَاهِل : bodoh, tak berpendidikan, yang tidak tahu
Catatan:
Ijtihad menurut A. Hassan adalah mengorbankan kemampuan yang ada pada seseorang untuk mengetahui sesuatu hukum syara' dengan jalan istinbath. (Soal-Jawab)
Mujtahid secara terminologi merujuk pada seorang sarjana Muslim yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam memahami dan menafsirkan hukum Islam dari sumber-sumber primer seperti Al-Quran, Hadis, dan prinsip-prinsip hukum Islam yang terkait. Seorang mujtahid dianggap sebagai otoritas dalam hukum Islam dan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan hukum berdasarkan penafsiran pribadinya dari sumber-sumber hukum tersebut. (AI)
Jika demikian, mujtahid dalam hadis di atas berarti bukan mujtahid yang sebenarnya tapi hanya mengaku mujtahid atau dianggap mujtahid oleh orang bodoh.