1368 - وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. (1)
__________
(1) - صحيح. رواه مسلم (1318)
1258. Dari Jabir bin Abdillah berkata, "Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
[shahih, Muslim (1318).]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits
Hadits di atas menunjukkan bolehnya berkorban bersama-sama (patungan) dengan unta dan sapi. Masing-masing untuk tujuh orang. Ini berlaku untuk hadyu (sembelihan haji). Hewan korban diqiyaskan ke sana. Bahkan terdapat nash tentang hal itu; Tirmidzi dan Nasa'i meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan. Hari raya korban tiba. Kami pun tujuh orang sama-sama berkorban dengan satu sapi, dan satu unta untuk sepuluh orang." Jika satu keluarga berkorban dengan satu hewan itu juga sah sebagaimana hadits Makhnaf. Pendapat inilah yang dipakai oleh Zaid bin Ali dan cucunya Ahmad bin Isa dan Al-Fariqan. An-Nawawi berkata, "Baik mereka bersama-sama atau sendiri-sendiri, sama-sama berkewajiban atau melakukan sunnah, atau sebagian karena ingin mendekatkan diri kepada Allah dan yang lainnya mengharap daging." Demikian juga pendapat Ahmad. Malik berpendapat bahwa berkorban secara patungan dalam hadyu tidak diperbolehkan, kecuali hadyu sunnah yaitu hadyu Ihshar (penyembelihan karena jamaah haji terkepung musuh).
Al-Hadawiyah mensyaratkan satunya tujuan dalam Qurban bersama-sama. Mereka mengatakan, "Tidak sah ketika ada perbedaan. Karena hadyu adalah satu tujuan yang tidak bisa dipisah-pisah yang mana sebagian wajib dan sebagiannya tidak wajib." Mereka juga berpendapat bahwa unta cukup untuk sepuluh orang karena hadits Ibnu Abbbas. Mereka mengqiyaskan hadyu dengan sembelihan korban. Pendapat ini dibantah karena tidak ada qiyas dengan nash. Ibnu Rusyd menyatakan adanya ijma' bahwa tidak boleh berkorban bersama-sama lebih dari tujuh orang dalam satu hewan. Ia berkata, "Walaupun ada riwayat dari hadits Rafi' bin Khudaij bahwa Rasulullah menyamakan satu unta dengan sepuluh kambing." Diriwayatkan juga dalam Ash-Shahihain dari Ibnu Abbas dan lainnya, "Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan satu unta untuk sepuluh orang.”Ath-Thahawi berkata, "Ijma ulama menandakan bahwa atsar mengenai hal itu tidak benar." Dan tidak diragukan bahwa tidak ada ijma' yang masih diperselisihkan seperti yang kami sebutkan, seakan-akan Ibnu Rusyd tidak melihat perbedaan itu.
Pendapat mereka tentang kambing, Al-Hadawiyah berkata bahwa kambing cukup untuk tiga orang dalam berkorban. Mereka berkata, "Hal itu berdasarkan pada korban Rasulullah yang lalu dengan kambing untuk Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan keluarganya. Mereka juga berkata, "Zhahir hadits menyatakan bahwa kurban kambing cukup untuk lebih dari satu orang, tapi ijma' membatasi tiga orang saja. Saya mengatakan bahwa adanya ijma' yang disebutkan bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam kitab An-Nihayah karena di dalam kitab itu ia berkata, "Para ulama bersepakat (ijma') bahwa satu kambing hanya cukup untuk satu orang." Yang paling benar adalah satu kambing bisa untuk satu orang laki-laki dan keluarganya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Malik dalam kitab Al-Muwatha' dari hadits Abu Ayyub Al-Anshari berkata, "Kami pernah menyembelih korban satu kambing yang disembelih oleh seseorang untuk dirinya dan keluarganya kemudian orang-orang membangga-banggakan setelah itu."
Faedah
- Termasuk sunnah bagi orang yang ingin berkorban yaitu ia tidak mengambil rambut dan kuku hewan yang akan disembelih ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah, sebagaimana riwayat Muslim dari empat riwayat dari hadits Ummi Salamah bahwa Rasulullah bersabda, "Jika masuk sepuluh hari bulan pertama Dzulhijjah dan ada di antara kalian yang ingin berkorban maka janganlah ia sekali-kali mengambil rambut dan kulitnya.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dari hadits Amr bin Al-Ash bahwa Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam berkata kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang ibadah qurban karena ia tidak mendapatkan hewan kurban yang akan dikurbankan, lalu beliau bersabda, "Potonglah kukumu, cukurlah kumismu, dan bulu kemaluanmu; Semua itu menjadi kesempurnaan qurbanmu di sisi Allah Ta'ala."
Inilah yang disyariatkan ketika hari raya qurban, sekalipun tidak ditinggalkan sejak awal bulan. Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa hal itu haram karena adanya laranganpada hadits terdahulu. Ini juga pendapat Ibnu Hazm. Ia berkata, "Barangsiapa yang tidak mengharamkannya; memang ada qarinah (hubungan) bahwa larangan bukan untuk pengharaman. Sebagaimana yang diriwayatkan Asy-Syaikhani dan yang lainnya dari hadits Aisyah berkata, "Saya menganyam tali pengikat kurban Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan tangan saya, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengalungkan tali itu dengan tangannya juga, kemudian dibawa bersama Abu Bakar, dan tidak diharamkan atas Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam (untuk mengambil manfaat) yang dihalalkan atasnya dari hewan qurban tersebut sampai disembelih untuk qurban. Asy- Syafi'i berkata, "Hadits ini merupakan dalil bahwa tidak diharamkan atas seseorang untuk mengirimkan hewan qurbannya, dan mengirimkan hewan biasanya untuk ibadah qurban."
Pendapatku: ini adalah qiyas darinya, teks hadits ini ditakhshiskan/ dikecualikan bagi yang menafsirkan dengan qurban yang tersebut di atas.
- Dianjurkan bagi orang yang mau berkorban untuk menyedekahkan daging korban dan memakannya. Mayoritas ulama menganjurkan agar daging dibagi tiga, sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga untuk dimakan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam, "Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." Hadits riwayat At-Tirmidzi dengan lafazh, "Aku dulu pernah melarang daging korban lebih dari tiga hari agar orang yang punya memberi kepada yang tidak punya; maka makanlah secukup kalian, sedekahkan dan simpanlah."
Zhahirnya mewajibkan agar daging tersebut dibagi-bagikan. Abdul Wahab berkata: "Sebagian orang mewajibkan untuk dimakan, dan sebetulnya dalam madzhab kami hal itu tidak wajib."***
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[إبانة الأحكام]
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
194. Daripada Jabir bin Abdullah (r.a), beliau berkata: “Pada tahun al-Hudaibiyah, kami pernah berqurban bersama Rasulullah (s.a.w) dengan seekor unta untuk tujuh orang dan lembu untuk tujuh orang. (Diriwayatkan oleh Muslim: 1381).
Makna Hadis
Kadang kala dalam keadaann tertentu seseorang tidak dapat menjumpai kambing untuk dijadikan qurban. Hadis ini merupakan jalan keluar di mana
seseorang boleh berqurban satu ekor haiwan untuk beberapa orang. Harga satu ekor unta atau lembu lebih kurang sama dengan tujuh ekor kambing.
Analisis Lafaz
الْبَدَنَةَ yakni sebutan bagi unta dan lembu, namun maksudnya di sini ialah unta.
Fiqh Hadis
1. Dibolehkan berqurban satu ekor hiawan untuk beberapa orang.
2. Satu ekor unta atau lembu cukup untuk tujuh orang menurut mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi, mazhab Hanbali dan mazhab Maliki. Al- Nawawi menambahkan seekor unta atau seekor lembu cukup untuk tujuh orang sama ad mereka berada di suatu tempat secara berkumpul atau sebaliknya, sama ada mereka melaksanakan kurban itu dengan niat wajib atau niat sunnat, sama ada sebahagian mereka berqurban dengan niat ibadah atau dengan niat memakan daging sahaja. Namun menurut Malik, qurban tidak boleh untuk beberapa orang kecuali ibadah itu dilakukan hanya sebagai ibadah sunat sahaja. Menurut Abu Hanifah, ketujuh-ketujuh orang itu wajib berniat ibadah bagi memastikan seekor lembu atau seekor unta itu boleh dikongsi oleh mereka. Jika sebahagian mereka berniat ibadah, sedangkan yang lainn hanya ingin makan dagingnya sahaja, maka qurban itu tidak dibolehkan. Menurut Ishaq bin Rawaih dan Ibn Khuzaimah, satu ekor unta cukup untuk sepuluh orang, sedangkan lembu cukup untuk tujuh orang, seperti mana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas (r.a), beliau berkata:
“Kami pernah bersama Rasulullah (s.a.w) melaksanakan solat raya Aidiladha. Itu terjadi ketika kami berada dalam suatu perjalanan. Kami pun berkongsi untuk menyembelih seekor lembu untuk tujuh orang dan berkongsi untuk menyembelih seekor unta untuk sepuluh orang.
(Diriwayatkan oleh Ashab al-Sunan). Menurut Tirmidzi, hadis ini hasan dan gharib, kerana kami meyakini hadis ini hanya diriwayatkan oleh al-Fadhl bin Musa. Dalam perbahasan ini ada hadis yang diriwayatkan Abu al-Asytar al-Aslami daripada bapanya daripada datunya dan Abu Ayyub.
Penting!
Muslim meriwayatkan daripada Ummu Salamah secara marfu’:
“Jika tiba hari kesepuluh (Zulhijjah), sedangkan kamu ingin berqurban, maka janganlah disentuh bulu dan kulitnya walau sedikit pun.”
Imam al-Baghawi berkata: “Ada ulama yang memahami hadis secara zahir. Menurut mereka, sesiapa yang ingin berqurban dan hari kesepuluh pun
tiba, maka dia tidak boleh mengambil bulu dan kukunya sebelum haiwan itu disembelih. Inilah pendapat Ibn al-Musayyab, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq dan Ibn Hazm.
Menurut Malik dan al-Syafi’i, disunatkan tidak mengambil bulu dan kuku. Dalil mereka hadis Aisyah yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim
bahawa Rasulullah (s.a.w) pernah mengutus seseorang untuk berqurban namun baginda tidak ada mengharamkan ke atasnya walau sedikit pun hingga haiwan itu disembelih.
Apa yang dikatakan al-Syafi’i ini menunjukkan bahawa mengambil bulu atau kulit haiwan yang hendak diqurban tidak diharamkan bagi seseorang yang mengutus orang lain untuk menyembelih haiwan qurbannya. Mengutus seseorang untuk menyembelih haiwan qurban melebihi tentu berbeza dengan sekadar keinginan berqurban.
Al-Shan’ani berkata: “Pendapat al-Syafi’i ini berlandaskan qiyas, sedangkan nash hadis dikhususkan bagi orang yang ‘ingin’ berqurban.”
Penting!
Seseorang yang hendak berqurban disunatkan menyedekahkan dan memakan dan menyimpan daging qurban seperti mana yang disebutkan dalam hadis sahih:
“Makanlah, sedekahkanlah dan silakan kamu menyimpannya (haiwan qurban).”
Ramai ulama yang menilai sunat bahawa sepertiga daging qurban dimakan, sepertiga lagi disedekahkan dan sepertiga lagi disimpan.
Soalan
- Bincangkan apakah takrif qurban dan udhiyah?
- Sebutkan dua hadis yang menjelaskan syarat yang terdapat pada kambing kibasy yang disembelih oleh Rasulullah (s.a.w), kemudian huraikan kosa kata hadis itu!
- Apakah jenis haiwan yang boleh diqurbankan dan apa pula yang disunatkan ketika menyembelihnya?
- Apakah syarat-syarat yang harus ada pada kambing kibasy yang hendak diqurbankan?
- Apa yang disunatkan ketika menyembelih haiwan qurban?
- Apakah hukum berqurban? Jawab dengan disertai dalil!
- Bilakah qurban itu dilakukan dan bagaimana pula pendapat ulama mengenainya?
- Sebutkan hadis al-Bara’ yang menjelaskan aib-aib yang tidak boleh terjadi pada haiwan qurban!
- Apa yang dimaksudkan dengan haiwan musinnah?
- Sebutkan pendapat ulama tentang kambing yang baru berumur satu tahun yang disebut dengan jadza’ jika ia sah untuk dijadikan haiwan qurban? Jawab disertai dengan dalil!
- Huraikan makna kalimat-kalimat berikut ini:
- Sebutkan hadis yang membolehkan berqurban dengan kambing kibasy yang belakangnya terpotong?
- Bolehkah tukang sembelih menerima bahagian daripada daging qurban? Sebutkan pendapat ulama tentang masalah ini dilengkapi dengan dalil!
- Bolehkah menjual kulit atau usus haiwan qurban?
- Satu ekor unta atau lembu boleh diqurbankan untuk berapa orang?
- Apa yang disunatkan ketika tiba hari kesepuluh bulan haji?
Sumber: 1. Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam karangan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (773 H - 852 H) 2. Subulus Salam Karangan Imam Ash-Shan'ani (w. 1182 H). 3. Ibanatul Ahkam Karangan Alawi Abbas Al-Maliki (w. 1391 H) dan Hasan Sulaiman An-Nuri. Untuk kitab Ibanatul Ahkam jilid 3 dan 4 dilanjutkan oleh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy.