Bulughul Maram

01. Kitab Thaharah: 4. Bab Wudhu, Mengambil Air Baru untuk Telinga, Hadis No. 42

  • ARTIKEL
  • Jumat, 3 Juni 2022 | 07:27 WIB
foto

Foto: bincangsyariah.com

42 - وَعَنْهُ: أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. [ص:17] أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ. (1)
وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ الْمَحْفُوظُ. (2)
__________
(1) - البيهقي (1/ 65) وقال: «هذا إسناد صحيح».
(2) - صحيح. رواه مسلم (236)، وقال البيهقي: «وهذا أصح من الذي قبله».

39. Dan darinya, ‘Bahwa ia melihat Nabi SAW mengambil air untuk kedua telinganya selain air yang telah digunakannya untuk kepalanya. (HR. Al Baihaqi)

[Sunan Al Baihaqi 1/465]

Sedikit menurut Muslim dari jalur ini dengan lafazh: “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya.” Dan inilah yang lebih kuat.

[shahih Muslim 136]

ـــــــــــــــــــــــــــــ

[سبل السلام]

Tafsir Hadits

Penulis menyebutkannya dalam At Talkhis dari Ibnu Daqiq Al Id, bahwa yang melihatnya dalam riwayat tersebut adalah dengan lafazh ini yaitu yang disebutkan oleh penulis, bahwa itu yang lebih kuat.

Penulis juga mengatakan, ‘Itulah yang terdapat dalam shahih Ibnu Hibban dan dalam riwayat At Tirmidzi.’ Dan tidak disebutkan dalam At Talkhis bahwa diriwayatkan oleh Muslim dan kami juga tidak melihatnya dalam Shahih Muslim.

Jika demikian, maka mengambil air baru untuk mengusap kepala adalah keharusan, dan itulah yang disebutkan dalam beberapa hadits. Hadits Al Baihaqi ini adalah dalil bagi Ahmad dan Asy-Syafi'i bahwa harus mengambil air baru untuk telinga, dan ini adalah dalil yang jelas.  

Dalam hadits-hadits yang telah lalu tidak disebutkan bahwa Nabi SAW mengambil air baru. Tetapi tidak disebutkannya bukan berarti tidak dilakukan. Karena menurut para perawi dari kalangan shahabat, bahwa secara zhahir hadits; ‘Dan beliau mengusap kepala dan telinganya satu kali’, menunjukkan dengan air yang sama.

Juga berdasarkan hadits, ‘Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” [shahih: Shahih Al Jami' 2765]

Akan tetapi dalam sanadnya terdapat komentar. Tetapi banyaknya jalan periwayatan sehingga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Juga dikuatkan oleh hadits-hadits yang menyebutkan bahwa beliau mengusap keduanya (telinga dan kepala) dengan satu kali usapan. Hadits tersebut banyak sekali dari Ali RA, Ibnu Abbas, Ar Rabi’ dan Utsman. Semuanya sepakat bahwa beliau mengusapnya bersama telinga satu kali, yaitu dengan air yang sama, sebagaimana zhahirnya lafazh ‘satu kali’, karena jika beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya, maka tidak tepat dikatakan bahwa beliau mengusap kepala dan kedua telinga satu kali. Meski dapat mengandung makna bahwa beliau tidak mengulangi mengusap keduanya, dan bahwa beliau mengambil air baru untuk keduanya, namun ini adalah kemungkinan yang sangat jauh.

Sedangkan takwil hadits, “bahwa beliau mengambil air selain yang digunakan mengusap kepalanya”, yang tepat adalah bahwa tidak ada lagi yang basah (air) tersisa pada tangan beliau yang cukup untuk mengusap kedua telinga, maka beliau mengambil air baru.

ـــــــــــــــــــــــــــــ

[إبانة الأحكام]

وَعَنْهُ: أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. [ص:17] أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ. 

وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ الْمَحْفُوظُ.

39. Daripadanya ('Abdullah ibn Zaid) bahawa beliau pernah melihat Nabi (s.a.w) mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain daripada air yang telah baginda gunakan untuk mengusap kepalanya.” (Disebut oleh al-Baihaqi)
Menurut riwayat Muslim dengan lafaz: “Dan baginda mengusap kepalanya dengan air yang bukan daripada lebihan (bekas membasuh) kedua tangannya.” (Hadis ini mahfuzh)

Makna Hadis

Imam al-Syafi'i rahimahullah telah menjadikan hadis ini sebagai dalil bahawa kedua-dua telinga tidak termasuk bahagian dari kepala. Seandainya kedua telinga itu termasuk bahagian dari kepala, tentu Rasulullah (s.a.w) tidak mengambil air yang baru untuk mengusap keduanya. Mengusap kedua-dua telinga dengan menggunakan sisa air mengusap kepala yang telah ditetapkan oleh hadis yang lain menjelaskan bahawa perbuatan sedemikian dibolehkan.

Analisis Lafaz

وَعَنْهُ bersumber daripada 'Abdullah ibn Zaid (r.a), yakni sama dengan hadis sebelumnya.
فَضْلِ يَدَيْهِ sisa air bekas mencuci kedua tangannya.
وَهُوَ hadis ini, yakni hadis yang kedua.
 الْمَحْفُوظُ hadis yang berstatus sebagai mahfuzh, yakni lawan kepada hadis syadz.

Fiqh Hadis

1. Disyaratkan mengambil air yang baru untuk mengusap kepala, kerana tidak cukup hanya dengan menggunakan air yang tersisa pada kedua tangannya setelah membasuh kedua tangan.
2. Disyaratkan mengambil air yang baru untuk mengusap kedua-dua telinga, bukan dengan sisa air yang ada pada kedua tangan setelah mengusap kepala.

Sumber: 1. Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam karangan  Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (773 H - 852 H) 2. Subulus Salam Karangan Imam Ash-Shan'ani (w. 1182 H). 3. Ibanatul Ahkam Karangan Alawi Abbas Al-Maliki (w. 1391 H) dan  Hasan Sulaiman An-Nuri.

Penulis: Mualif
Editor: Muhamad Basuki
©2022 Al-Marji'

Bagikan melalui:
Artikel Terkait

Topik Pilihan