Bulughul Maram

01. Kitab Thaharah: 4. Bab Wudhu, 01. Definisi Wudhu

  • ARTIKEL
  • Jumat, 29 April 2022 | 03:38 WIB
  • 405
foto

Foto: © bangkitmedia.com

بَابُ الْوُضُوءِ

Definisi Wudhu

Dalam Al Qamus disebutkan, jika kata wudhu ditulis dengan harakat dhamah menunjukkan arti perbuatan (الْفِعْلُ), yakni perbuatan wudhu itu sendiri. Dan jika ditulis dengan harakat fathah artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Terkadang makna yang dimaksud dari keduanya adalah air yang digunakan berwudhu.

Dalil Disyariatkannya Wudhu

Perlu diketahui, wudhu adalah termasuk syariat shalat yang paling agung. Telah ditegaskan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah RA secara marfu:

«إنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»

Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats, hingga ia berwudhu .”

[Shahih: Al-Bukhari 6640, Muslim 330]

Dan ditegaskan oleh hadits:

«الْوُضُوءُ شَطْرُ الْإِيمَانِ»

‘Wudhu adalah bagian dari iman.”

[Shahih: Muslim 328 dengan lafazh:  (الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ) ‘Bersuci itu bagian dari iman’]

Mengenai difardhukan wudhu ini. Allah SWT berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ...}

Hai orang-orang yang beriman, apabila kami hendak mengerjakan shalat....” (QS. Al-Maidah [5]: 6), ayat ini termasuk ayat-ayat Madaniyah.

Para ulama berbeda pendapat; apakah kewajiban berwudhu ini disyariatkan di Madinah ataukah di Makkah? Para peneliti berpendapat bahwa wudhu difardhukan di Madinah karena tidak ada nash yang berlawanan dengannya.

Dalil-Dalil Keutamaan wudhu

Di antaranya, hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya secara marfu:

«إذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوْ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إلَيْهَا بِعَيْنِهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنْ الذُّنُوبِ»

Jika salah seorang hamba Muslim atau mukmin berwudhu dan membasuh wajahnya, keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang dilihat oleh kedua matanya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir, dan jika ia mencuci kedua tangannya maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir, dan jika ia mencuci kedua kakinya maka keluarlah dari kedua kakinya setiap dosa yang pernah dilakukannya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir, hingga ia keluar suci dari dosa-dosa.

[Shahih: Muslim 360]

Yang lebih mencakup dari itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari hadits Abdullah Ash Shunabihi dia adalah seorang shahabat, ia berkata, “Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

«إذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ، فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ، وَإِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ، فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ، فَإِذَا مَسَحَ رَأْسَهُ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ، ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ إلَى الْمَسْجِدِ وَصَلَاتُهُ نَافِلَةً لَهُ»

‘Apabila seorang hamba mukmin berwudhu lalu berkumur-kumur, maka keluarlah dosa-dosanya dari mulutnya, dan apabila menghembuskan air dari hidung maka keluarlah dosa-dosanya dari hidungnya, jika ia membasuh wajahnya maka keluarlah dosa-dosa dari wajahnya, hingga keluar dari bawah kelopak kedua matanya, jika mencuci kedua tangannya maka keluarlah dosa-dosa dari kedua tangannya, hingga keluar dari bawah kedua kuku-kuku kedua tangannya, jika ia mengusap kepalanya maka keluarlah dosa-dosa dari kepalanya, hingga keluar dari kedua telinganya, jika ia mencuci kedua kakinya maka keluarlah dosa-dosa dari kedua kakinya, hingga keluar dari bawah kedua kuku-kuku kedua kakinya, kemudian jalannya ke masjid dan shalatnya adalah sunnah baginya.’

[Shahih: An-Nasa'i 102]

Dan masih banyak hadits semakna.

Kemudian adapun wudhu merupakan kekhususan umat ini? terdapat perbedaan pendapat. Para peneliti berpendapat bahwa bukan kekhususan umat ini, yang menjadi kekhususannya hanyalah ghurrah (warna putih bersinar pada wajah) dan tahjil (warna putih bersinar pada kaki). ***

Sumber: 1. Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam karangan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (773 H - 852 H) 2. Subulus Salam Karangan Imam Ash-Shan'ani (w. 1182 H). 3. Ibanatul Ahkam Karangan Alawi Abbas Al-Maliki (w. 1391 H) dan Hasan Sulaiman An-Nuri.

Penulis: Mualif
Editor: Muhamad Basuki
©2022 Al-Marji'

Bagikan melalui:
Artikel Terkait

Topik Pilihan