Bulughul Maram

02. Kitab Shalat: 14. Bab Shalat Ied - Pertimbangan dalam Menetapkan Waktu Ied - Hadis No. 446

  • ARTIKEL
  • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 19:50 WIB
foto

Foto: Minangkabau News

446 - عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ

446. Dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Fitri yaitu hari dimana manusia berbuka, dan Adha adalah hari di mana manusia menyembelih kurban." (HR. At-Tirmidzi)

[Shahih: At Tirmidzi 802]

ـــــــــــــــــــــــــــــ

[سبل السلام]

Tafsir Hadits

At-Tirmidzi berkata setelah menyebutkan susunan hadits ini, "Hadits ini adalah hadits hasan gharib, sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini dengan tafsiran sebagai berikut, "Sesungguhnya makna berbuka, dan berpuasa itu sesuai dengan kesepakatan jamaah dan kebanyakan manusia."

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam penetapan tanggal dua hari raya ini harus dengan kesepakatan manusia. Dan apabila seseorang melihat ru'yah (hilal) sebagai penetapan jatuhnya hari raya dengan seorang diri, maka wajib baginya untuk mendapatkan kesepakatan dari yang lainnya. Dan wajib baginya untuk mengikuti keputusan mereka dalam melaksanakan shalat, berbuka dan berkurban. At-Tirmidzi telah meriwayatkan serupa dengan hadits ini dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dan ia berkata, "Hadits Hasan."

Maknanya hadits ini sesuai dengan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang pada saat itu Kuraib telah berkata kepadanya,

«إنَّهُ صَامَ أَهْلُ الشَّامِ وَمُعَاوِيَةُ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالشَّامِ، وَقَدِمَ الْمَدِينَةَ آخِرَ الشَّهْرِ وَأُخْبِرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِذَلِكَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ قَالَ قُلْت أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَالنَّاسِ؟ قَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -»

"Sesungguhnya telah berpuasa penduduk Syam dan Muawiyah dengan melihat hilal pada hari Jum'at di Syam, kemudian ia datang ke Madinah pada akhir bulan dan mengkhabarkan kepada Ibnu Abbas tentang hal itu, maka berkatalah Ibnu Abbas, "Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sampai kami menyempurnakannya tiga puluh atau kami melihat hilal." Kuraib berkata, "Aku berkata, "Apakah Anda tidak mencukupkan dengan ru'yahnya Muawiyah dan umat manusia? Ia berkata, 'Tidak, demikianlah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kami." [Shahih: Muslim 1087]

Secara zhahir hadits, bahwa Kuraib termasuk orang yang melihat hilal. Namun demikian Ibnu Abbas memerintahkan untuk menyempurnakan puasanya, walaupun ia yakin bahwa hari raya telah jatuh jika dihitung dengan waktu awal puasanya. Pendapat ini didukung oleh Muhammad bin Al-Hasan. Ia berkata, "Wajib menyesuaikan dengan orang-orang -dimana ia berada- walaupun hal itu berbeda dengan keyakinannya. Begitu juga dengan haji, karena telah datang riwayat,

عَرَفَتُكُمْ يَوْمَ تَعْرِفُونَ

"Arafah kalian adalah hari yang kalian kenal." [Shahih: Shahih Al Jami' 4224]

Ini berbeda dengan Jumhur ulama, mereka berkata, "Sesungguhnya yang wajib adalah ia mengamalkan apa yang diyakini jiwanya, dan mereka memahami hadits ini untuk orang yang tidak mengetahui apa yang berbeda dengan orang-orang, maka jika telah terungkap setelah kesalahan, cukuplah baginya dengan apa yang telah ia lakukan. Mereka berkata, "Mengakhirkan hari-hari adalah hak bagi orang yang ragu dan mengamalkan dengan hukum asal. Mereka menta'wil hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa kemungkinan ia tidak mengatakan untuk mengikuti ru'yahnya penduduk Syam karena perbedaan matla (tempat melihat hilal) di Syam dan Hijaz, dan karena yang mengkhabarkan hanya satu orang maka tidak diamalkan persaksiannya. Bukan berarti di sini Ibnu Abbas memerintahkan Kuraib untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya, karena Ibnu Abbas hanya mengkhabarkan tentang penduduk Madinah bahwa mereka tidak mengamalkan yang demikian karena salah satu dari dua perkara."

Penulis: Mualif
Editor: Abu Halima
©2023 Al-Marji'

Bagikan melalui:

Topik Pilihan