Web Analytics Made Easy - Statcounter

Muwatha Malik

  1. Kitab Waktu-Waktu Sholat
    1. Waktu-waktu Shalat [1-11]
    2. Waktu jumat [12-13]
    3. Yang mendapat satu rakaat Shalat [14-15]
    4. Matahari tergelincir dan malam menjadi gulita [16-17]
    5. Himpunan pengetahuan waktu shalat [18-20]
    6. Orang yang mendapati waktu shalat saat dalam perjalanan kemudian ia mengakhirkan shalatnya [21-21]
    7. Ketiduran dari shalat [22-23]
    8. Larangan shalat saat panas menyengat [24-26]
    9. Larangan masuk masjid dengan bau bawang dan menutup mulut [27-28]
  2. Kitab Thaharah
    1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika wudlu' [29-31]
    2. Penjelasan tentang seorang laki-laki yang berwudlu dan mengeluarkan air dari dalam hidung [32-32]
    3. Wudlu' orang yang tidur jika ingin shalat [33-35]
    4. Dalam pandangan kami bahwa tidak ada wudlu karena mimisan [36-36]
    5. Masalah kesucian untuk wudlu' [37-38]
    6. Tidak mengapa (binatang buas) minum dalam kolam (dan sah untuk wudlu) selama pada mulutnya tidak ada najis [39-40]
    7. Hal-hal yang tidak diwajibkan ketika wudlu' [41-42]
    8. (Imam Malik) ditanya tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan makanan dari dalam perut, apakah ia harus wudlu? [43-43]
    9. Meninggalkan wudlu' karena makanan yang terpanggang api [44-47]
    10. Ali bin Abu Thalib dan Abdullah bin Abbas tidak berwudlu dari makanan yang tersentuh api [48-51]
    11. Himpunan pengetahuan masalah wudlu' [52-60]
    12. Mengusap kepala dan kedua telinga [61-61]
    13. Jabir bin Abdullah al Anshari ditanya tentang mengusap imamah [62-63]
    14. Mengusap sepasang khuff [64-67]
    15. Beberapa yang perlu diperhatikan ketika mengusap sepasang khuff [68-69]
    16. Mimisan [70-70]
    17. Abdullah bin Abbas mengalami mimisan kemudian keluar (dari shalat) dan membasuhnya [71-71]
    18. Yang perlu diperhatikan ketika mimisan [72-73]
    19. Yang perlu diperhatikan ketika banyak darah karena luka dan mimisan [74-75]
    20. wudlu' karena madzi [76-78]
    21. Rukhsah tidak berwudlu' karena madzi [79-80]
    22. Berwudlu' karena menyentuh kemaluan [81-86]
    23. Berwudlu' karena suami mencium isterinya [87-87]
    24. Abdullah bin Mas'ud mengatakan bahwa laki-laki yang mencium isterinya mengharuskan wudlu [88-88]
    25. Yang perlu diperhatikan ketika mandi janabat [89-91]
    26. Diwajibkan mandi jika dua kemaluan bertemu [92-96]
    27. Orang yang junub berwudlu' jika ingin tidur, atau makan sebelum mandi [97-99]
    28. Orang yang junub mengulangi shalat dan mandinya jika telah shalat, [100-104]
    29. Wanita wajib mandi jika bermimpi melihat air seperti yang dilihat laki-laki [105-106]
    30. Himpunan pengetahuan mandi janabat [107-109]
    31. Tayammum [110-110]
    32. Yang perlu diperhatikan dalam masalah tayammum [111-112]
    33. Tayammum untuk orang yang junub [113-113]
    34. Yang dihalalkan bagi suami terhadap isterinya jika haidh [114-116]
    35. Kesucian wanita haidh [117-118]
    36. Himpunan pengetahuan masalah haidh [119-121]
    37. Istihadhah [122-126]
    38. Kencing anak kecil [127-128]
    39. Kencing sambil berdiri [129-130]
    40. Siwak [131-133]
  3. Kitab Adzan
    1. Panggilan shalat (Adzan) [134-140]
    2. Apakah panggilan (adzan) dihari jumat dilakukan sebelum masuknya waktu [141-142]
    3. Adzan ketika safar dan dengan tanpa wudlu' [143-146]
    4. Jarak antara sahur dan adzan subuh [147-148]
    5. Pembukaan shalat [149-156]
    6. Bacaan Maghrib dan Isyak' [157-161]
    7. Yang perlu diperhatikan saat membaca [162-167]
    8. Bacaan shalat subuh [168-171]
    9. Ummul Quran (Alfatihah) [172-173]
    10. Bacaan di belakang imam ketika imam membaca nyaring [174-177]
    11. Tidak membaca di belakang imam yang membaca nyaring [178-178]
    12. (Imam Malik) berkata: menurut kami seorang laki-laki harus membaca di belakang imam untuk shalat yang tidak dikeraskan bacaannya [179-179]
    13. Membaca aamiin di belakang imam [180-183]
    14. Yang perlu diperhatikan saat duduk dalam shalat [184-188]
    15. Tasyahhud ketika shalat [189-193]
    16. Ancaman mengangkat kepala sebelum imam [194-194]
    17. Yang harus dilakukan bagi orang yang salam karena lupa, ketika baru dua rakaat [195-197]
    18. Menyempurnakan shalat jika ragu dalam shalatnya [198-201]
    19. Berdiri setelah shalat sempurna atau ketika baru dua rakaat [202-203]
    20. Melihat sesuatu yang menyibukkan ketika shalat [204-207]
    21. Yang perlu diperhatikan ketika lupa [208-208]
    22. Yang perlu diperhatikan saat mandi jumat [209-213]
    23. Diam di hari jumat saat imam menyampaikan khutbah [214-217]
    24. Seorang laki-laki bersin di hari jumat saat imam khutbah, lalu ada yang menjawab bersinnya [218-218]
    25. Mendapat satu rakaat pada hari jumat [219-219]
    26. Bergegas ke masjid pada hari jumat [220-220]
    27. Waktu-waktu maqbul ketika hari jumat [221-222]
    28. Berpakaian sebaik mungkin, melangkahi barisan, menghadap imam saat jumat [223-225]
    29. Bacaan shalat jumat, duduk ihtiba', dan meninggalkan jumatan tanpa alasan [226-228]
    30. Motivasi shalat di bulan Ramadhan [229-230]
    31. Menghidupkan kegiatan Ramadhan [231-236]
    32. Shalat malam [237-241]
    33. Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika witr [242-246]
    34. Perintah Witir [247-250]
    35. Seorang laki-laki bertanya Abdullah bin Umar tentang wajib tidaknya shalat witir [251-254]
    36. Witir setelah fajar [255-255]
    37. Abdullah bin Abbas, Ubadah bin Ash Shamit dan al Qasim… [256-259]
    38. Dua rakaat fajar (Shalat sunnah subuh) [260-263]
    39. Keutamaan shalat jamaah daripada shalat sendirian [264-267]
    40. Shalat isyak dan Subuh [268-271]
    41. Mengulangi shalat bersama Imam [272-276]
    42. Yang perlu diperhatikan dalam shalat jamaah [277-279]
    43. Shalat imam sambil duduk [280-282]
    44. Keutamaan shalat berdiri dibandingkan duduk [283-284]
    45. Shalat dengan duduk ketika shalat sunnah [285-287]
    46. Shalat wustha (Shalat ashar) [288-290]
    47. Dirukhsahkan shalat dengan satu kain [291-293]
    48. Jabir bin Abdullah shalat dengan satu kain [294-294]
    49. Dirukhsahkan shalat wanita dengan pakaian dan kerudung [295-295]
    50. Dari seorang yang tsiqah, dari Bukari bin Abdullah bin al Asyaj, dari Bisr [296-296]
    51. Menjamak shalat ketika di rumah dan saat bepergian [297-302]
    52. Meringkas shalat saat bepergian (Qashar) [303-305]
    53. Kondisi diwajibkan meringkas shalat (Qashar) [306-311]
    54. Shalat musafir jika tidak berniyat bermalam [312-313]
    55. Shalat imam jika berniyat bermalam [314-314]
    56. Shalat musafir jika menjadi imam atau di belakang imam [315-317]
    57. Shalat sunnah saat safar, siang-malam, dan shalat diatas kendaraan [318-318]
    58. Dari al Qasim bin Muhammad, Urwah bin Az Zubair dan Abu Bakar [319-321]
    59. Shalat "Dluha" [322-325]
    60. Himpunan shalat Dluha [326-327]
    61. Teguran keras seseorang melewati orang yang tengah shalat [328-330]
    62. Abdullah bin Umar tidak suka lewat di depan kaum wanita yang sedang melaksanakan shalat [331-331]
    63. Yang dirukhsahkan melewati orang yang tengah shalat [332-332]
    64. Sa'd bin Abu Waqas melintas di depan sebagian shaf saat shalat masih berlangsung [333-333]
    65. Sutrah (Pembatas) orang yang shalat ketika safar [334-334]
    66. Mengusap kerikil dalam shalat [335-336]
    67. Meluruskan dan merapatkan Shaff (barisan) [337-338]
    68. Meletakkan kedua tangan saat shalat, satu diatas lainnya [339-340]
    69. Qunut dalam shalat subuh [341-341]
    70. Larangan mendirikan shalat, padahal ingin buang air besar atau kecil [342-343]
    71. Menunggu-nunggu waktu shalat dan berjalan untuk melakukannya [344-348]
    72. Said Ibnul Musayyab berkata: "Dikatakan bahwa seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan" [349-350]
    73. Meletakkan kedua tangan sejajar wajah ketika sujud [351-352]
    74. Menoleh, menepuk punggung tangan ketika diperlukan saat Shalat [353-355]
    75. Yang seharusnyab dilakukan jika menjumpai imam sedang ruku' [356-356]
    76. Mengucapkan shalawat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [357-359]
    77. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah shalat [360-371]
    78. Masalah-masalah lain tentang shalat [372-381]
    79. Anjuran atau motivasi mendirikan shalat [382-383]
    80. Mandi ketika idul fitri-idul adha, adzan atau iqamat pada keduanya [384-384]
    81. Perintah shalat sebelum khutbah pada idul fitri-idul adha [385-386]
    82. Perintah makan sebelum berangkat pada idul fitri [387-388]
    83. Takbir dan bacaan pada shalat idul fithri-idul adha [389-390]
    84. Tidak melakukan shalat sebelum atau sesudah idul fitri-idul adha [391-391]
    85. Rukhsah shalat sebelum dan sesudah idul fitri-idul adha [392-393]
    86. Shalat Khauf [394-397]
    87. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat shalat Kusuf [398-400]
    88. Penjelasan shalat Kusuf [401-401]
    89. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat shalat istisqa' [402-402]
    90. Penjelasan shalat istisqa' (Shalat meminta hujan) [403-404]
    91. Meminta hujan dengan meramal bintang [405-405]
    92. Larangan menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil [406-407]
    93. Rukhsah menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil [408-408]
    94. Larangan berdahak di kiblat [409-410]
    95. Kiblat [411-413]
    96. Masjid nabawi [414-416]
    97. Wanita pergi ke masjid [417-418]
    98. Berwudlu' bagi yang menyentuh alquran [419-419]
    99. Rukhsah membaca alquran dengan tanpa berwudlu' [420-420]
    100. Pengelompokan (hizib) alquran [421-422]
    101. Alquran [423-428]
    102. Sujud tilawah [429-433]
    103. Membaca surat al-ikhlash dan almulk [434-436]
    104. Dzikir kepada Allah [437-442]
    105. Doa [443-453]
    106. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah berdoa [454-456]
    107. Larangan shalat sesudah subuh dan sesudah ashar [457-463]
  4. Kitab Jenazah
    1. Memandikan mayyit [464-466]
    2. Mengafani mayyit [467-469]
    3. Berjalan di depan jenazah [470-473]
    4. Larangan mengiringi jenazah dengan membawa api [474-475]
    5. Menyalatkan jenazah [476-478]
    6. Bacaan shalat jenazah [479-481]
    7. Shalat jenazah setelah subuh hingga mega kuning dan setelah ashar [482-483]
    8. Menyalatkan jenazah di masjid [484-485]
    9. Himpunan pengetahuan shalat jenazah [486-487]
    10. Menguburkan mayyit [488-488]
    11. Ummu Salamah, isteri Nabi, berkata: Aku tidak mempercayai kematian Nabi sehingga [489-489]
    12. Tidak hanya dari seorang tsiqah saja, bahwa Sa'd bin Waqash [490-490]
    13. Berdiri untuk jenazah dan duduk diatas pekuburan [491-491]
    14. Ali bin Abu Thalib berbaring dan berbantalkan pada sebuah kuburan [492-492]
    15. Larangan menangisi mayyit [493-494]
    16. Mengharap-harap pahala saat menghadapi cobaan [495-496]
    17. Himpunan pengetahuan mengharap-harap ganjaran saat musibah terjadi [497-499]
    18. Mengeluarkan mayit yang telah dikubur [500-500]
    19. Himpunan pengetahuan tentang jenazah [501-501]
    20. Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: "Tidaklah seorang Nabi meninggal…" [502-512]
  5. Kitab Zakat
    1. Harta yang wajib dizakati [513-514]
    2. Zakat Uang, emas atau perak [515-518]
    3. Zakat barang tambang [519-519]
    4. Zakat Rikaz (harta karun, barang temuan) [520-520]
    5. Perhiasan dan wewangian yang tak perlu dizakati [521-522]
    6. Zakat harta anak yatim dan memperdagangkannya [523-523]
    7. Aisyah, isteri Nabi, memberikan harta anak yatim yang berada… [524-524]
    8. Zakat sekaligus punya hutang [525-527]
    9. Zakat perdagangan [528-528]
    10. Harta yang tidak dizakati [529-530]
    11. Zakat sapi [531-531]
    12. Anak kambing yang terhitung dikenaii zakat [532-532]
    13. Larangan setengah memaksa manusia untuk berzakat [533-534]
    14. Menarik zakat dam siapa saja yang diperbolehkan menarik [535-535]
    15. Menarik zakat dan peringatan keras terhadapnya [536-536]
    16. Zakat kurma dan anggur yang ditaksir [537-537]
    17. Zakat biji-bijian dan buah zaitun [538-538]
    18. Zakat budak, kuda dan madu [539-542]
    19. Pajak (Upeti) ahli kitab dan kaum majusi [543-546]
    20. Masalah kewajiban sepersepuluh ahli dzimmah [547-549]
    21. Membeli harta sedekah dan menarik kembali [550-551]
    22. Yang terkena kewajiban zakat fithri [552-552]
    23. Takaran zakat fitri [553-555]
    24. Memberi batasan waktu penyerahan zakat fithri [556-556]
  6. Kitab Puasa
    1. Melihat hilal (bulan sabit) untuk puasa dan berbuka di bulan Ramadhan [557-559]
    2. Berniyat puasa sebelum fajar [560-560]
    3. Menyegerakan berbuka [561-563]
    4. Bepuasa bagi yang berpagi hari dalam keadaan junub di bulan ramadhan [564-567]
    5. Rukhsah berciuman bagi yang berpuasa [568-572]
    6. Teguran keras berciuman bagi orang yang berpuasa [573-575]
    7. Puasa ketika bepergian [576-581]
    8. Kaffarat bagi yang tidak puasa pada bulan Ramadhan [582-583]
    9. Bekam bagi orang yang berpuasa [584-586]
    10. Puasa hari 'Asyura [587-588]
    11. Puasa idul fithri, adha, puasa sepanjang masa [589-589]
    12. Larangan puasa sepanjang masa [590-591]
    13. Meng-qadha" Ramadhan dan kaffaratnya [592-596]
    14. (Imam Malik) berkata tentang seseorang yang memisahkan dalam mengqadla puasa ramadlan: "Tidak ada pengulangan baginya" [597-597]
    15. Mengqadha" puasa sunnah [598-598]
    16. Fidyah (dendam, tebusan) bagi yang tidak puasa Ramadhan karena alasan [599-599]
    17. Himpunan pengetahuan tentang meng-qadha" puasa [600-600]
    18. Himpunan pengetahuan tentang puasa [601-604]
  7. Kitab I'tikaf
    1. I'tikaf [605-606]
    2. Seorang yang iktikaf untuk suatu keperluan [607-607]
    3. Orang yang I'tikaf pergi untuk shalat ied [608-608]
    4. Meng-qadha' I'tikaf [609-609]
    5. Seorang laki-laki masuk masjid untuk iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadlan [610-610]
    6. Lailatul qadar [611-616]
  8. Kitab Haji
    1. Mandi untuk mengucapkan talbiyah dan berniyat [617-619]
    2. Mandi untuk orang yang berihram [620-623]
    3. Pakaian yang dilarang dipakai saat ihram [624-624]
    4. Mengenakan pakaian yang dicelup ketika ihram [625-627]
    5. Orang berihram memakai ikat pinggang, stagen [628-629]
    6. Orang yang berihram menutup wajahnya [630-632]
    7. Seseorang itu beramal saat masih hidup, jika meninggal maka telah terputus amalnya [633-634]
    8. Berwewangian ketika haji [635-639]
    9. Waktu-waktu mengucapkan talbiyah [640-642]
    10. Beberapa yang harus diperhatikan ketika bertalbiyah [643-647]
    11. Mengeraskan bacaan talbiyah [648-648]
    12. Haji Ifrad [649-651]
    13. Haji Qiran [652-652]
    14. (Imam Malik) berkata: menurut kami seseorang yang menggabungkan haji-umrah ia tidak boleh mengambil bulunya [653-653]
    15. Memutus talbiyah [654-655]
    16. (Imam Malik) berkata: itulah hal yang masih dipahami oleh ahli ilmu negeri kami [656-660]
    17. Talbiyah penduduk Makkah dan lainnya yang berada disana [661-662]
    18. Mengalungi hewan sembelihan tidak mewajibkan ihram [663-665]
    19. Yang dilakukan wanita haid ketika haji [666-666]
    20. Berumrah pada bulan-bulan haji [667-669]
    21. Memutus talbiyah ketika umrah [670-670]
    22. Haji tamattu' [671-673]
    23. Menetap di Makkah hingga datang waktu haji tahun tersebut [674-674]
    24. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang umrah [675-677]
    25. Pernikahan orang yang ihram [678-681]
    26. Bekam bagi orang yang berihram [682-683]
    27. Buruan yang boleh dimakan bagi orang yang berihram [684-690]
    28. Buruan yang tak boleh dimakan bagi yang berihram [691-693]
    29. Binatang yang boleh dibunuh orang yang berihram [694-697]
    30. Beberapa hal yang boleh dilakukan orang yang berihram [698-702]
    31. Berhaji untuk menghajikan orang lain [703-703]
    32. Orang yang terhalang karena musuh [704-704]
    33. Orang yang terhalang, bukan karena musuh [705-709]
    34. Renovasi ka'bah [710-712]
    35. Lari-lari kecil ketika thawaf [713-717]
    36. Melakukan "istilam" ketika thawaf [718-719]
    37. Mencium hajar aswad [720-720]
    38. Dua rakaat thawaf [721-721]
    39. Shalat setelah subuh dan setelah 'ashr ketika thawaf [722-724]
    40. Meninggalkan baitullah [725-727]
    41. Hal-hal yang perlu diketahui perihal thawaf [728-729]
    42. Memulai dari shafa ketika lari-lari kecil [730-732]
    43. Hal-hal yang perlu diketahui masalah sa'i [733-734]
    44. Seseorang yang lupa melakukan sa'I antara Shafa dan Marwa [735-735]
    45. Puasa di hari Arafah [736-737]
    46. Puasa ketika hari-hari di Mina [738-741]
    47. Sewan sembelihan (alhadyu) yang diperbolehkan [742-748]
    48. Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan ketika digiring [749-756]
    49. Jika hewan sembelihan akan celaka atau hilang [757-760]
    50. Hewan sembelihan orang yang berihram jika menggauli isterinya [761-761]
    51. Hewan sembelihan orang yang ketinggalan wkatu haji [762-763]
    52. Hewan sembelihan yang menggauli isterinya sebelum bertolak dari Mina [764-765]
    53. Makna "Hewan sembelihan yang mudah bagimu" [766-766]
    54. Abdullah bin Abbas berkata: Hadyu yang mudah adalah dengan kambing [767-768]
    55. Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan [769-770]
    56. (Imam Malik) mendengar sebagian ahli ilmu berkata: "Seorang suami dengan istri tidak boleh bergabung dalam hewan kurban" [771-771]
    57. Wuquf di Arafah dan Muzdalifah [772-772]
    58. Wuquf bagi orang yang kehilangan haji di Arafah [773-774]
    59. Mendahulukan wanita dan anak-anak [775-776]
    60. Thalhah bin Ubaidullah memberangkatkan dahulu isteri dan anak-anaknya [777-777]
    61. Berjalan cepat dari Arafah [778-779]
    62. Sembelihan ketika haji [780-781]
    63. Hal-hal yang perlu diketahui tentang sembelihan [782-784]
    64. Tukang cukur [785-786]
    65. Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi) [787-790]
    66. Memakai ikat kepala [791-792]
    67. Shalat di Baitullah, meringkas shalat dan menyegerakan Khutbah di Arafah [793-794]
    68. Shalat di Mina hari tarwiyah dan Juamatan di Mina dan Arafah [795-795]
    69. Shalat di Muzdalifah [796-799]
    70. Shalat di Mina [800-802]
    71. Takbir ketika hari-hari tasyriq [803-803]
    72. Shalat di Dzul hulaifah dan Muhashshab [804-804]
    73. Tidak selayaknya seseorang melampaui Dzul Hulaifah saat kembali hingga ia shalat di sana [805-805]
    74. Bermalam di Makkah pada malam-malam Mina [806-808]
    75. Melempar Jumrah [809-813]
    76. Bolehkan melempar jumrah untuk anak kecil dan orang sakit [814-814]
    77. Rukhsah ketika melempar Jumrah [815-817]
    78. Ifadhoh [818-819]
    79. Wanita haidh masuk Makkah [820-821]
    80. Ifadhoh wanita haidh [822-826]
    81. Fidyah (Tebusan) karena memburu burung atau binatang buas [827-830]
    82. Fidyah (tebusan) karena memburu belalang ketika ihram [831-832]
    83. Fidyah yang me ncukur sebelum menyembelih [833-835]
    84. Yang harus dikerjakan bagi seseorang yang melupakan salah satu kewajiban haji [836-836]
    85. Hal-hal yang harus dimengerti tentang haji [837-845]
    86. Abdullah bin Abbas berkata: "Antara rukun dan pintu…" [846-847]
    87. Puasa bagi yang haji tamattu' [848-848]
  9. Kitab Jihad
    1. Motivasi jihad [849-854]
    2. Larangan membawa alquran ke negeri musuh [855-855]
    3. Larangan membunuh wanita dan anak-anak ketika perang [856-858]
    4. Seseorang yang diberi sesuatu saat perang fii sabilillah [859-860]
    5. Hal-hal yang perlu diketahui masalah nafl (pemberian tambahan) [861-862]
    6. Salab (Semua perlengkapan yang dikenakan prajurit musuh yang terbunuh) [863-864]
    7. Memberi nafl dari seperlima ghanimah [865-865]
    8. Ghulul (mengambil rampasan sebelum dibagi-bagi) [866-870]
    9. Syuhada" fii sabiilillaah [871-877]
    10. Beberapa hal yang menjadikan syahid [878-879]
    11. Beberapa hal yang harus diketahui saat memandikan syahid [880-880]
    12. Hal-hal yang dimakruhkan dibawa fii sabiilillaah [881-881]
    13. Anjuran atau Motivasi Jihad [882-886]
    14. Kuda perang, perlombaan, dan memberi anggaran perang [887-892]
    15. Memakamkan dalam satu liang karena darurat, dan kebijakan Abu bakr dalam hal ini [893-893]
    16. Dua orang atau tiga orang boleh dikubur dalam satu lubang saat darurat [894-894]
  10. Kitab Nadzar dan Iman
    1. Bernadzar untuk berjalan kaki [895-897]
    2. Bernadzar untuk berjalan ke baitullah lantas tidak mampu [898-899]
    3. Nadzar untuk bermaksiyat kepada Allah [900-902]
    4. Senda gurau dalam masalah sumpah [903-903]
    5. Sumpah yang tidak wajib membayar kaffarat [904-904]
    6. Sumpah yang wajib membayar kaffarat [905-905]
    7. Beberapa hal yang harus diketahui tentang kaffarat sumpah. [906-908]
    8. Hal-hal yang harus diketahui tentang keimanan [909-911]
  11. Kitab Sembelihan Kurban
    1. Sembelihan kurban yang terlarang [912-913]
    2. Sembelihan kurban yang disunnahkan [914-914]
    3. Larangan menyembelih sembelihan sebelum imam beranjak [915-916]
    4. Menyimpan daging sembelihan [917-919]
    5. Berserikat dalam hewan sembelihan dan untuk berapa orang sembelihan sapi dan unta? [920-921]
    6. Sebaik-baik yang aku dengar perihal unta, sapi atau kambing kurban, bahwa seorang laki-laki [922-922]
    7. Hewan sembelihan untuk janin yang masih dalam kandungan, dan lama idul adlha [923-924]
  12. Kitab Sembelihan
    1. Menyebut nama Allah untuk hewan sembelihan [925-926]
    2. Sembelihan yang diperbolehkan ketika darurat [927-930]
    3. Sembelihan yang dimakruhkan untuk dimakan [931-931]
    4. Penyembelihan janin yang masih dalam kandungan [932-933]
  13. Kitab Buruan
    1. Menghindari untuk tidak menyantap yang terbunuh karena benda tumpul atau batu [934-934]
    2. Buruan hewan yang dilatih [935-935]
    3. Buruan laut [936-939]
    4. Diharamkan makan setiap binatang buas yang bertaring [940-941]
    5. Kulit binatang yang telah mati [942-944]
  14. Kitab Aqiqah
    1. Aqiqah [945-947]
    2. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah 'aqiqah [948-949]
    3. Beliau mengakikahi Hasan dan Husain, putera Ali bin Abu Thalib [950-950]
  15. Kitab Faraidh (Pembagian Harta Waris)
    1. Warisan kakek [951-952]
    2. Warisan nenek [953-955]
    3. Warisan kalalah [956-956]
    4. Bibi dari ayah [957-958]
    5. Warisan orang yang beda agama [959-962]
    6. Orang terbunuh dan tidak teridentifikasi pembunuhnya [963-963]
  16. Kitab Nikah
    1. Khitbah (peminangan) [964-965]
    2. Tafsir sabda Rasulullah sebagaimana yang kami pahami -dan Allah yang lebih tahu-: "Janganlah salah seorang dari kalian meminang" [966-966]
    3. Meminta persetujuan gadis dan janda [967-967]
    4. Mahar atau maskawin [968-969]
    5. (Mahar) menjadi hutang wali wanita untuk diberikan kepada suami jika wali wanita tersebut [970-970]
    6. Jika sama-sama telah berselimut [971-972]
    7. Berdiam di rumah gadis dan janda [973-974]
    8. Nikah muhallil dan semisalnya [975-976]
    9. Wanita yang tak boleh dipoligami bersama [977-978]
    10. Nikah seorang laki-laki atau perempuan yang tidak diperbolehkan [979-979]
    11. Himpunan pernikahan yang tidak diperbolehkan [980-983]
    12. Menikahi hamba sahaya, sedang isterinya wanita merdeka [984-984]
    13. Laki-laki menikahi isteri, kemudian menceraikan [985-985]
    14. Sa'id Ibnul Musayyab dan Sulaiman bin Yasar ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahkan budak lelakinya [986-986]
    15. Dimakruhkan menggauli dua saudara perempuan kandung karena sumpah [987-988]
    16. Larangan seseorang menggauli hamba sahaya ayahnya [989-991]
    17. Tentang Ihshan (legalitas pernikahan) [992-993]
    18. Nikah mut'ah [994-995]
    19. Nikah budak [996-996]
    20. Pernikahan laki-laki musyrik, jika isterinya masuk islam sebelumnya [997-998]
    21. Walimah [999-1003]
    22. Hal-hal yang perlu diketahui tentang pernikahan [1004-1008]
  17. Kitab Tholak
    1. Mentalak secara sekaligus [1009-1010]
    2. Ucapan "Engkau terisolir" atau "Engkau terlepas" dari pernikahan [1011-1013]
    3. Yang menjadi thalak dari ucapan "Urusanmu kuserahkan padamu" [1014-1014]
    4. Yang dianggap sekali thalak dari ucapan "Urusanmu kuserahkan padamu" [1015-1016]
    5. Yang tidak menjadi thalak dari ucapan "Urusanmu kuserahkan padamu" [1017-1018]
    6. Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyerahkan urusan (perceraiannya) [1019-1019]
    7. Ila' [1020-1022]
    8. Ila' budak [1023-1023]
    9. Zhihar laki-laki merdeka [1024-1024]
    10. seorang laki-laki bertanya kepada al Qasim bin Muhammad dan Sulaiman.. [1025-1025]
    11. Imam Malik berkata: "Allah berfirman berkenaan dengan kafarah:…." [1026-1026]
    12. Zhihar budak [1027-1027]
    13. Khiyar [1028-1030]
    14. Dari Sa'id Ibnul Musayyab, ia berkata: "Lelaki mana saja yang menikahi seorang wanita" [1031-1031]
    15. Khulu" [1032-1033]
    16. Mencerai wanita' yang meminta khulu" [1034-1034]
    17. Li'an [1035-1036]
    18. Thalak gadis [1037-1039]
    19. Thalak orang sakit [1040-1044]
    20. Memberi hadiah kepada wanita yang dicerai [1045-1046]
    21. Thalak budak [1047-1051]
    22. Masa iddah yang suaminya hilang (tak dimengerti keberadaannya) [1052-1052]
    23. Quru", iddah cerai, mencerai wanita haidh [1053-1055]
    24. Dari al Qasim bin Muhammad, Salim dan Abu Bakar… [1056-1057]
    25. Dari Sa'id Ibnul Musayyab, Ibnu Syihab dan Sulaiman… [1058-1059]
    26. Iddah wanita yang di rumahnya jika dicerai disana [1060-1063]
    27. Nafkah wanita yang dicerai [1064-1065]
    28. Himpunan pengetahuan iddah perceraian [1066-1068]
    29. Waktu untuk tidak menggauli isterinya [1069-1070]
    30. Himpunan penegtahuan masalah thalak [1071-1076]
    31. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya jika hamil [1077-1080]
    32. Lama wanita yang diitnggal mati suaminya di rumahnya hingga dihalalkan [1081-1085]
    33. Iddah ummu walad jika majikannya meninggal [1086-1088]
    34. Iddah hamba sahaya yang ditinggal mati majikannya atau suaminya [1089-1089]
    35. Coitus Interuptus (Azl) [1090-1095]
    36. Berkabung (Ihdad) [1096-1099]
    37. Ummu Salamah, isteri Nabi, berkata kepada wanita yang meninggalkan dari berhias karena kematian suaminya [1100-1100]
  18. Kitab Penyusuan
    1. Menyusui anak kecil [1101-1112]
    2. Menyusui setelah dewasa [1113-1115]
    3. Himpunan pengetahuan masalah penyusuan [1116-1118]
  19. Kitab Jual Beli
    1. Harta budak [1119-1119]
    2. Masa toleransi garansi penjualan budak [1120-1120]
    3. Cacat yang terdapat pada budak [1121-1121]
    4. Hal-hal dan syarat yang harus diperlakukan pada budak jika dijual [1122-1123]
    5. Larangan menggauli hamba sahaya yang mempunyai suami [1124-1125]
    6. Menjual pohon namun sudah berbuah [1126-1126]
    7. Larangan menjual buah hingga nampak matang [1127-1129]
    8. Menjual buah sebelum nampak matangnya termasuk jual beli gharar [1130-1130]
    9. Jual berli kurma masih dalam tangkai [1131-1132]
    10. Kerusakan pada jual beli buah-buahan dan pertanian [1133-1133]
    11. Mengecualikan kurma yang diperbolehkan [1134-1136]
    12. Yang dimakruhkan pada jual beli kurma [1137-1139]
    13. Muzabanah dan Muhaqolah [1140-1142]
    14. Menjual emas dengan perak batangan atau perak yang berujud uang [1143-1146]
    15. Dari kakeknya, Malik bin Abu Amir, bahwa Utsman bin Affan… [1147-1149]
    16. Dari al Qasim bin Muhammad, ia berkata: Umar Ibnul Kthaththab berkata: "Dinar" [1150-1151]
    17. Sharf [1152-1152]
    18. Jual beli emas dengan perak secara timbangan [1153-1153]
    19. Jual beli 'inah [1154-1157]
    20. Pada masa Marwan bin al Hakam pernah dikeluarkan surat bukti kepemilikan untuk masyarakat [1158-1158]
    21. Dimakruhkan menjual makanan dengan pembayaran ditangguhkan [1159-1160]
    22. Salaff dalam pembelian makanan [1161-1161]
    23. Penjualan makanan dengan makanan, tak ada kelebihan antara keduanya [1162-1162]
    24. Himpunan pengetahuan tentang jual beli makanan [1163-1163]
    25. Menimbun dan menunggu waktu [1164-1164]
    26. Yang diperbolehkan dalam jual beli hewan dengan hewan dan istim salaff padanya [1165-1167]
    27. Jual beli hewan yang tidak diperbolehkan [1168-1169]
    28. Menjual hewan dengan daging [1170-1172]
    29. Penghasilan bisnis anjing [1173-1173]
    30. Salaff dalam jual beli barang dengan barang [1174-1174]
    31. Jual beli penipuan [1175-1175]
    32. Mulamasah dan munabadzah [1176-1176]
    33. Jual beli dengan pilihan [1177-1177]
    34. Riba dalam hutang [1178-1180]
    35. Utang dan pengalihan utang [1181-1182]
    36. Pengutang yang bangkrut [1183-1184]
    37. Utang yang diperbolehkan [1185-1186]
    38. Utang yang tidak diperbolehkan [1187-1187]
    39. Penawaran dan perjanjian yang terlarang [1188-1189]
    40. Tafsir sabda Rasulullah sebagaimana yang kami pahami -dan Allah yang lebih tahu-: "Janganlah salah seorang dari kalian membeli" [1190-1190]
    41. Himpunan penegtahuan masalah jual beli [1191-1193]
    42. Seseorang membeli unta, kambing, kain, atau kambing, kain atau budang [1194-1194]
  20. Kitab Pinjaman
    1. Qiradh (Pemberian Modal usaha dengan sistem bagi laba) [1195-1196]
  21. Kitab Penyiraman
    1. Musaaqaat [1197-1198]
  22. Kitab Sewa Tanah
    1. Sewa-menyewa tanah [1199-1201]
    2. Abdurrahman bin Auf menyewakan tanah, dan di kedua tangannya masih ada [1202-1202]
  23. Kitab Syuf'ah
    1. Sewa menyewa tanah yang berlaku syuf'ah [1203-1203]
    2. Sewa menyewa tanah yang tidak berlaku syuf'ah [1204-1204]
  24. Kitab Peradilan
    1. Anjuran memutuskan perkara dengan adil [1205-1206]
    2. Persaksian [1207-1208]
    3. Keputusan dalam kesaksian yang terbatas [1209-1209]
    4. Keputusan dengan sumpah dan saksi [1210-1211]
    5. Keputusan mengenai dakwaan [1212-1212]
    6. Keputusan dengan kesaksian anak kecil (dibawah umur) [1213-1213]
    7. Pelanggaran sumpah yang pernah diucapkan diatas minbar Rasulullah [1214-1215]
    8. Himpunan pengetahuan tentang sumpah diatas minbar [1216-1216]
    9. Kepemilikan jaminan hutang (gadai) yang tidak diperbolehkan [1217-1217]
    10. Wanita yang dipaksa diperkosa [1218-1218]
    11. Murtadd dari Islam [1219-1220]
    12. Menemukan isteri bersama laki-laki lain (Selingkuh) [1221-1222]
    13. Anak yang dibuang [1223-1223]
    14. Menghubungkan nasab anak kepada ayahnya [1224-1226]
    15. Ummu walad (Hamba sahaya yang mempunyai anak dari majikan) [1227-1228]
    16. Pengolahan lahan tidur (tidak produktif) [1229-1230]
    17. Air [1231-1233]
    18. Sarana Umum [1234-1237]
    19. Pembagian harta [1238-1238]
    20. Hewan ternak yang merusak tanaman orang [1239-1240]
    21. Mas kawin yang diperbolehkan [1241-1243]
    22. Keputusan mengenai Hibah [1244-1244]
    23. Umra [1245-1246]
    24. (Imam Malik) berkata: "Menurut kami umra itu kembali kepada orang yang" [1247-1247]
    25. Luqathah (barang temuan) [1248-1250]
    26. Hewan yang tersesat [1251-1253]
    27. Sedekah orang yang hidup atas nama orangyang telah meninggal [1254-1255]
    28. Perintah washiyat [1256-1256]
    29. Dibolehkan wasiat anak kecil, orang lemah, yang terkena musibah dan pandir [1257-1257]
    30. Wasiat hanya sepertiga, tak lebih [1258-1258]
    31. Waria dan hak mengasuh anak [1259-1260]
    32. Himpunan pengetahuan masalah peradilan dan kemakruhannya [1261-1261]
    33. (Imam Malik) berkata: "Barangsiapa minta tolong kepada seorang budak tanpa minta seizin tuannya" [1262-1262]
    34. Pemberian (Mas kawin) yang diperbolehkan [1263-1263]
  25. Kitab Memerdekakan Budak dan Wala'
    1. Memerdekakan sebagian hak kepemilikan budak [1264-1264]
    2. Membebaskan budak padahal tak punya harta lain [1265-1266]
    3. Harta budak jika telah bebas [1267-1267]
    4. Membebaskan budak perempuan yang memiliki anak dan hukum membebaskan budak [1268-1268]
    5. Pembebasan yang boleh dilakukan terhadap budak wajib [1269-1270]
    6. Orang yang hidup membebaskan budak atas nama orang yang telah mati [1271-1272]
    7. Keutamaan membebaskan budak, memerdekakan wanita pezina dan anak zina [1273-1274]
    8. Wala' adalah bagi yang memerdekakan [1275-1278]
    9. Budak yang menarik perwalian ketika dimerdekakan [1279-1279]
    10. Warisan perwalian [1280-1281]
    11. Warisan Sa"ibah, dan perwalian budak yang dimerdekakan yahudi dan nasrani [1282-1282]
  26. Kitab Budak Yang di Merdekakan
    1. Hukum mengenai budak mukatab [1283-1283]
    2. Urwan bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar berkata: "Al Mukatab…." [1284-1284]
    3. Memerdekakan budak mukatab jika angsuran telah lunas sebelum waktu perjanjian [1285-1285]
  27. Kitab Mudabbar
    1. Seseorang menggauli hamba sahayanya jika telah dijanjikan merdeka sepeninggalnya [1286-1287]
  28. Kitab Hukuman Pelanggaran
    1. Rajam [1288-1297]
    2. Seorang wanita yang telah melahirkan enam bulan didatangkan kepada Utsman bin Affan [1298-1298]
    3. Mengakui dirinya melakukan perzinaan [1299-1300]
    4. Himpunan pengetahuan hukuman perzinaan [1301-1303]
    5. Hukuman bagi yang menuduh berzina, pengasingan dan sindiran berzina [1304-1305]
    6. (Imam Malik) berkata: "Karena itu pihak yang tertuduh merasa khawair jika permasalahannya terbongkar sehingga diberikan bukti kepadanya" [1306-1307]
    7. Hal-hal yang tidak ada hukuman [1308-1308]
    8. Pencurian yang tidak terkena potong tangan [1309-1313]
    9. Memotong budak yang melarikan diri dan mencuri [1314-1315]
    10. Tidak membantu pencuri yang kasusnya sudah sampai penguasa [1316-1317]
    11. Himpunan pengetahuan masalah potong tangan [1318-1318]
    12. (Imam Malik) berkata: "Menurut kami orang yang selalu mencuri kemudian dihadapkan dalam persidangan" [1319-1319]
    13. Hal-hal yang tidak terkena hukuman potong tangan [1320-1323]
  29. Kitab Minuman
    1. Hukuman masalah Khamar (Minuman keras) [1324-1327]
    2. Tempat-tempat yang dilarang untuk perendaman kurma [1328-1329]
    3. Bahan-bahan yang dimakruhkan direndam (untuk diminum) [1330-1330]
    4. Pengharaman Khamar [1331-1333]
    5. Himpunan pengetahuan pengharaman khamar [1334-1337]
  30. Kitab Tebusan
    1. Masalah DIYAT [1338-1338]
    2. Diyat karena kesengajaan dan pelanggaran orang sinting [1339-1340]
    3. Diyat karena ketidaksengajaan [1341-1342]
    4. Diyat wanita [1343-1344]
    5. Diyat janin [1345-1347]
    6. Diyat sempurna [1348-1349]
    7. Diyat mata sehingga mengakibatkan kebutaan [1350-1350]
    8. Diyat yang mengakibatkan cedera [1351-1351]
    9. (Imam Malik) berkata: "Menurut kami pada luka Munaqilah, maka dendanya adalah lima belas faridlah" [1352-1352]
    10. Jika luka menembus tulang otak [1353-1353]
    11. Aku tidak mengetahui (adanya ijma') tentang tebusan pada luka yang ada pada anggota badan, tetapi [1354-1354]
    12. Diyat jari-jemari [1355-1355]
    13. Seluk beluk diyat gigi [1356-1358]
    14. Hal-hal yang harus diketahui masalah diyat gigi [1359-1360]
    15. Diyat ahli dzimmah [1361-1361]
    16. Yang mewajibkan denda bagi harta khusus seseorang [1362-1363]
    17. Warisan denda dan menaikkan jumlah denda [1364-1365]
    18. Said Ibnul Musayyab dan Sulaiman bin Yasar ditanya: "Apakah diat pada bulan haram harus diperberat?" [1366-1366]
    19. Himpunan pengetahuan masalah diyat (denda) [1367-1367]
    20. Pengkhianatan dan sihir [1368-1369]
    21. Kewajiban dalam pembunuhan sengaja (terencana) [1370-1370]
    22. Diyat saibah dan pencideraannya [1371-1371]
  31. Kitab Qussamah
    1. Keluarga korban mengawal mulai qussamah [1372-1373]
  32. Kitab Lain-Lain
    1. Doa untuk Madinah dan penduduknya [1374-1375]
    2. Bertempat tinggal di Madinah dan mengungsi darinya [1376-1381]
    3. Kesucian Madinah [1382-1384]
    4. Wabah Madinah [1385-1386]
    5. Yahudi diusir dari Madinah [1387-1388]
    6. Himpunan pengetahuan tentang masalah Madinah [1389-1390]
    7. Lepra, Cholera [1391-1393]
    8. Larangan ucapan Qadar [1394-1398]
    9. Orang-orang yang bicara masalah takdir [1399-1400]
    10. Budi pekerti baik [1401-1402]
    11. Dari Aisyah, isteri Nabi, ia berkata: "Seorang laki-laki minta izin Rasulullah" [1403-1405]
    12. Malu [1406-1407]
    13. Marah [1408-1409]
    14. Mesngisolir kawan sejawat [1410-1415]
    15. Memakai pakaian untuk keindahan [1416-1417]
    16. Pakaian yang dicelup dan pakaian bersulam emas [1418-1418]
    17. Memakai pakaian sutera [1419-1419]
    18. Pakaian yang dimakruhkan untuk wanita [1420-1422]
    19. Seseorang menjulurkan kain [1423-1426]
    20. Wanita menjulurkan kain [1427-1427]
    21. Bersendal [1428-1430]
    22. Berpakaian [1431-1433]
    23. Sifat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [1434-1434]
    24. Sifat Isa Alaihissalam [1435-1435]
    25. Sunnah fithrah (Adat kebiasaan) [1436-1437]
    26. Larangan makan dengan tangan kiri [1438-1439]
    27. Orang-orang miskin [1440-1441]
    28. Makna orang kafir [1442-1443]
    29. Larangan minum dalam bejana perak, dan bernapas ketika minum [1444-1445]
    30. Minum sambil berdiri [1446-1448]
    31. Sunnah minum dan mengambil dengan tangan kanan [1449-1450]
    32. Makan dan minum [1451-1458]
    33. Isa putera Maryam berkata: "Wahai bani Israil, hendaklah kalian…" [1459-1465]
    34. Makan daging [1466-1467]
    35. Memakai cincin [1468-1469]
    36. Melepaskan gantungan dan lonceng karena khawatir dari sorotan mata jahat [1470-1470]
    37. Wudhu' karena sorotan mata jahat [1471-1472]
    38. Ruqyah karena sorotan mata jahat [1473-1474]
    39. Ganjaran orang yang sakit [1475-1478]
    40. Meminta perlindungan dan ruqyah dari skait [1479-1481]
    41. Berobat bagi orang sakit [1482-1484]
    42. Mandi karena demam [1485-1487]
    43. Sunnah dalam mengelola rambut [1488-1492]
    44. Merapikan rambut [1493-1494]
    45. Menyemir rambut [1495-1495]
    46. Minta perlindungan yang diperintahkan [1496-1499]
    47. Cinta-mencintai karena Allah [1500-1503]
    48. Mimpi [1504-1508]
    49. Permainan dadu [1509-1511]
    50. Hal-hal yang perlu dimengerti tentang salam [1512-1513]
    51. Memberi salam kepada yahudi dan nashrani [1514-1514]
    52. Hal-hal yang perlu dimengerti tentang salam [1515-1518]
    53. Meminta ijin [1519-1519]
    54. Dari seorang tsiqah, dari Bukair bin Abdullah… [1520-1520]
    55. Mendoakan saat bersin [1521-1522]
    56. Gambar dan patung (arca) [1523-1525]
    57. Makan biawak [1526-1528]
    58. Masalah anjing [1529-1531]
    59. Seluk beluk masalah kambing [1532-1534]
    60. Tikus jatuh ke dalam minyak dan lebih mendahulukan makan sebelum shalat [1535-1536]
    61. Hati-hati dari firasat sial [1537-1539]
    62. Nama-nama yang dimakruhkan [1540-1541]
    63. Bekam dan penghasilan dari bekam [1542-1542]
    64. Rasulullah bersabda: "Jika obat bisa mengalahkan penyakit, maka berbekah itu" [1543-1543]
    65. Arah timur [1544-1544]
    66. Membunuh ular dan anjuran Nabi tentang masalah ini [1545-1547]
    67. Safar sendirian, baik bagi laki-laki maupun perempuan [1548-1550]
    68. Hal-hal yang perlu dimengerti dalam masalah bepergian [1551-1552]
    69. Perintah santun terhadap budak [1553-1553]
    70. Budak dan menghibahkannya [1554-1554]
    71. Baiat [1555-1557]
    72. Ucapan yang dimakruhkan [1558-1561]
    73. Perintah menjaga ucapan [1562-1563]
    74. Dimakruhkan kalam selain dzikrullah [1564-1564]
    75. Ghibah (Membicarakan keburukan orang lain) [1565-1565]
    76. Lisan yang perlu dikhawatiri [1566-1567]
    77. Mengajak berbisik-bisik kepada orang kedua dengan meninggalkan ketiganya [1568-1569]
    78. Jujur dan Dusta [1570-1570]
    79. Abdullah bin Mas'ud berkata: "Hendaklah kalian jujur…" [1571-1571]
    80. Menyia-nyiakan harta dan Oprtunis (bermuka dua) [1572-1573]
    81. Siksa menimpa semua manusia karena kebrengsekan sebagian orang [1574-1574]
    82. Ketakwaan [1575-1575]
    83. Doa ketika ada guruh [1576-1576]
    84. Peninggalan (Pusaka) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [1577-1578]
    85. Sifat Jahannam [1579-1580]
    86. Anjuran bersedekah [1581-1584]
    87. Menjaga diri untuk tidak meminta-minta [1585-1590]
    88. Sedekah yang dimakruhkan [1591-1592]
    89. Hati-hati dari doa orang yang teraniaya [1593-1593]
    90. Nama-nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [1594-1595]

Muwatha Malik (Hadis No. 220)

النداء للصلاة

ما جاء في السعي يوم الجمعة

موطا مالك ٢٢٠: حدثني يحيى عن مالك انه سال ابن شهاب عن قول الله عز وجل { يا ايها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله } فقال ابن شهاب كان عمر بن الخطاب يقرؤها اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فامضوا الى ذكر الله

موطأ مالك ٢٢٠: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ } فَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقْرَؤُهَا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَامْضُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Kitab Adzan

Bab Bergegas ke masjid pada hari jumat

Muwatha' Malik 220: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dia bertanya kepada Ibnu Syihab tentang firman Allah Azza Wa Jalla: '(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian dipanggil untuk shalat di hari Jumat maka bersegerlah menuju dzikir kepada Allah..) " Qs. Al Jumu'ah: 9) Ibnu Syihab berkata: " Umar bin Al Khattahab membacanya dengan: 'Apabila kalian dipanggil untuk shalat maka berlalulah menuju Dzikir kepada Allah'."

Periwayat Hadis
  1. Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab Al Qurasyiy Az Zuhriy (Abu Bakar, laqab: ), beliau adalah Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan, hidup di Madinah, wafat di (124 H).
    Jumlah hadis: Bukhari 1181, Muslim 606, Tirmidzi 280, Abu Dawud 404, Nasa'i 699, Ibnu Majah 296, Darimi 274, Ahmad 1721, Malik 269
    Komentar ulama:
    1. Ibnu Hajar al 'Asqalani: faqih hafidz mutqin
    2. Adz Dzahabi: seorang tokoh
  2. Umar bin Al Khaththab bin Nufail Al Qurasyiy Al 'Adawiy (Abu Hafsh, laqab: Al Faruq Amirul Mu'minin), beliau adalah Shahabat, hidup di Madinah, wafat di Madinah (23).
    Jumlah hadis: Bukhari 137, Muslim 73, Tirmidzi 78, Abu Dawud 76, Nasa'i 97, Ibnu Majah 78, Darimi 106, Ahmad 332, Malik 181
    Komentar ulama:
    1. : Shahabat

Topik Pilihan